Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Apakah Pembuatan NPWP TKA Dapat Diwakilkan?
Apakah Pembuatan NPWP TKA Dapat Diwakilkan?
Dear rekan,
Bagaimana cara untuk membuat npwp bagi orang asing?
Mohon infonya…
Terima kasihPegawai/Staff/tenaga ahli perusahaan yang telah aktif
1.Foto copy Paspor ybs;
2.Foto copy KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) dan IMTA (Ijin Memperkerjakan
Tenaga Asing);
3. Foto copy NPWP/SKT perusahaan tempat bekerja sebagai alternatif kepastian tempat WP bekerja saat ini;Untuk pembuatan npwp tenaga asing apakah bisa di wakilkan? Dan buatnya dimana yah?
Sepengetahuan saya tidak dapat diwakilkan. Pendaftaran dapat menggunakan saluran online di ereg.pajak.go.id.
Viewing 1 - 5 of 5 replies