Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Apakah Pembuatan NPWP TKA Dapat Diwakilkan?

  • Apakah Pembuatan NPWP TKA Dapat Diwakilkan?

     ortaxer updated 3 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • selli95

    Member
    3 April 2020 at 7:48 am

    Dear rekan,
    Bagaimana cara untuk membuat npwp bagi orang asing?
    Mohon infonya…
    Terima kasih

  • selli95

    Member
    3 April 2020 at 7:48 am
  • bobisk

    Member
    3 April 2020 at 8:10 am

    Pegawai/Staff/tenaga ahli perusahaan yang telah aktif
    1.Foto copy Paspor ybs;
    2.Foto copy KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) dan IMTA (Ijin Memperkerjakan
    Tenaga Asing);
    3. Foto copy NPWP/SKT perusahaan tempat bekerja sebagai alternatif kepastian tempat WP bekerja saat ini;

  • selli95

    Member
    3 April 2020 at 12:13 pm

    Untuk pembuatan npwp tenaga asing apakah bisa di wakilkan? Dan buatnya dimana yah?

  • ortaxer

    Member
    6 April 2020 at 1:06 pm

    Sepengetahuan saya tidak dapat diwakilkan. Pendaftaran dapat menggunakan saluran online di ereg.pajak.go.id.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now