Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemerintah Pangkas Pajak Badan, Guna Lawan Corona
Pemerintah Pangkas Pajak Badan, Guna Lawan Corona
Jakarta – Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona. Salah satunya ialah memangkas pajak untuk badan usaha dari 25% menjadi 22%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilias Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Mengutip Perppu tersebut, Rabu (1/4/2020), kebijakan di bidang perpajakan di jelaskan pada Bagian Ketiga. Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bidang perpajakan yang diatur meliputi (a) penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, (b) perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), (c) perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan (d) pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 disebutkan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif menjadi (a) sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 dan (b) sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Kemudian, pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan wajib pajak dalam negeri yakni (a) berbentuk perseroan terbuka, (b) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan (c) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
''Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,'' bunyi Pasal 5 Ayat 3.
Apa Saja '1' untuk Pengusaha?
Untuk 'memperpanjang napas' dunia usaha, pemerintah mengguyur insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Terkait hal tesebut, pemerintah menyiapkan Rp 70,1 triliun. Berikut rinciannya:
1. Relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan atau manufaktur.
2. Relaksasi PPh 22 impor yang diberikan melalui skema pembebasan kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Relaksasi itu diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan di atas dilakukan untuk memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
3. Relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan pajak sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.
4. Relaksasi berupa restitusi PPN yang dipercepat atau pengembalian pendahuluan bagi 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir. Sementara bagi non eksportir, besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.
5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
7. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Sumber: https://bit.ly/2UBORcn
yah kirain bisa buat tahun pajjak 2019
apakah tidak ada perpanjangan batas lapor SPT Badan
kayanya ini bukan karena korona deh, soalnya sebelum ada korona pun ini sudah dibicarakan, jadi mau ada korona atau tidak pun memang akan turun tarif pajak
- Originaly posted by mikotatan:
apakah tidak ada perpanjangan batas lapor SPT Badan
berdoa saja …
- Originaly posted by mikotatan:
apakah tidak ada perpanjangan batas lapor SPT Badan
sebenarnya WFH ini lebih mempengaruhi WP Badan, seharusnya utk perpanjangan lebih relevan utk WP Badan, bukan OP
setuju rekan, harusnya pemerintah tidak salah kaprah mengenai hal ini. jangan mereka pikir dengan tetap bekerja tp dirumah maka proses pembuatan laporan tahunan menjadi sama saja dengan kerja dikantor.
- Originaly posted by lisaniel:
sebenarnya WFH ini lebih mempengaruhi WP Badan, seharusnya utk perpanjangan lebih relevan utk WP Badan, bukan OP
Setuju, karena pada wfh jadi operasional perusahaan ga efektif
mudah2n ada perpanjangan untuk SPT Badan ya rekan2
tapi tunggu sampai pertengahan April ini , karena masih wfh sampai dgn 21 apriliya jadi tdk efektif persiapan spt tahunan badan…semoga djp bisa memahami kesulitan para staff yg bertugas mempersiapkan lap spt tahunan dengan memperpanjang masa pelaporannya….
Tidak ada perpanjangan waktu pelaporan spt tahunan 2019. cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Tidak ada perpanjangan waktu pelaporan spt tahunan 2019. cmiiw
blom ada