Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PENYUSUTANNYA BAGAIMANA YA ? PPH FINAL KE PEMBUKUAN ORANG PRIBADI

  • PENYUSUTANNYA BAGAIMANA YA ? PPH FINAL KE PEMBUKUAN ORANG PRIBADI

     Renoichi updated 3 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Renoichi

    Member
    1 April 2020 at 9:24 am

    Selamat sore.
    Saya orang pribadi punya usaha juga tapi masih dibawah 4,8 m selama ini saya lapor SPT 2018 1770 tapi gak pake pembukuan.
    Di pertengahan April 2019 usaha saya lebih dari 4,8 m dan saya pernah nanya ke AR bahwa SPT 2019 saya harus pakai pembukuan. Saya ada harta untuk usaha berupa Mobil Box baru beli Juli 2018.

    Yang saya tanyakan apakah mobil box saya ini bisa disusutkan??

    Kalau iya mulai penyusutannya kapan ya? Soalnya saya selama ini lapor SPT 2018 tidak pakai pembukuan..

    Mohon infonya
    Terima kasih

  • Renoichi

    Member
    1 April 2020 at 9:24 am
  • cleverseazoid

    Member
    2 April 2020 at 7:02 am
    Originaly posted by Renoichi:

    Selamat sore.
    Saya orang pribadi punya usaha juga tapi masih dibawah 4,8 m selama ini saya lapor SPT 2018 1770 tapi gak pake pembukuan.
    Di pertengahan April 2019 usaha saya lebih dari 4,8 m dan saya pernah nanya ke AR bahwa SPT 2019 saya harus pakai pembukuan. Saya ada harta untuk usaha berupa Mobil Box baru beli Juli 2018.

    untuk ini tetap menggunakan pp 23 yg 0.5 % sampai akhir taun ( apabila dari awal taun memang menggunakan pp 23 tahun 2018) di taun berikutnya baru wajib menggunakan pembukuan

    Originaly posted by Renoichi:

    Kalau iya mulai penyusutannya kapan ya? Soalnya saya selama ini lapor SPT 2018 tidak pakai pembukuan..

    harus di cek saat perolehan mobil tsb , dan dibuatkan penyusutannya sampai 8 taun sesuai dengan aturan penyusutan fiskal

  • Aladdin19

    Member
    2 April 2020 at 7:48 am
    Originaly posted by Renoichi:

    Yang saya tanyakan apakah mobil box saya ini bisa disusutkan??

    bisa, mengikuti Pembukuan nya mulai tanggal brp, trs tinggal lanjutkan penyusutannya.
    eg. Pembukuan Mulai Jan 2019, maka Penyusutan di Jan-19 udh penyusutan bulan ke-6

  • Renoichi

    Member
    7 April 2020 at 1:12 pm

    Jadi sebenernya penyusutan sesuai perolehan mobil ya ??yaitu Juli 2018??
    Benar tidak ?? Dan 2019 itu mengikuti aja ya ..

  • Crystal14

    Member
    13 April 2020 at 5:39 am

    Rekan Renoichi,

    Originaly posted by Renoichi:

    Saya orang pribadi punya usaha juga tapi masih dibawah 4,8 m selama ini saya lapor SPT 2018 1770 tapi gak pake pembukuan.
    Di pertengahan April 2019 usaha saya lebih dari 4,8 m dan saya pernah nanya ke AR bahwa SPT 2019 saya harus pakai pembukuan. Saya ada harta untuk usaha berupa Mobil Box baru beli Juli 2018.

    PP 23 tahun 2018 Pasal 7:

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

    Artinya masih bisa tanpa pembukuan, tetapi mulai tahun 2020, rekan wajib melakukan pembukuan karena kewajiban perpajakannya tidak lagi dengan tarif 0,5% x omset, melainkan tarif PPh Badan ( dan tidak dapat kembali lg menggunakan tarif 0,5% meskipun omset dibawah 4,8 M ).

    Mungkin dari sisi kacamata AR, beliau mengingatkan agar rekan belajar melakukan pembukuan sehingga tidak kaget saat tahun pajak berikutnya. Walaupun omset 4,8 M dan menggunakan tarif 0,5% dari omset, ada baiknya juga rekan berlatih pembukuan karena :

    PP 23 tahun 2018 Pasal 5:
    (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:
    7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
    3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

    Lewat jangka waktu tersebut, welcome to the real tax world alias no turning back ke tarif 0,5%

    Cheers

  • Crystal14

    Member
    13 April 2020 at 5:47 am
    Originaly posted by Renoichi:

    Jadi sebenernya penyusutan sesuai perolehan mobil ya ??yaitu Juli 2018??
    Benar tidak ?? Dan 2019 itu mengikuti aja ya ..

    Jadi kelupaan menjawab ini.

    Penyusutan sesuai perolehan mobil di Juli 2018.

    Misal harga beli : Rp 140 Juta
    Masa penyusutan : 8 tahun ( kategori 2 menurut pajak )

    Beban Penyusutan Juli – Desember 2018 :
    6/96 x 140 juta = 8.750.000

    Jurnalnya :
    Beban Penyusutan 8.750.000
    Akumulasi Penyusutan 8.750.000

    Beban Penyusutan Januari – Desember 2019 :
    12/96 x 140 juta = 17.500.000

    Jurnalnya :
    Beban Penyusutan 17.500.000
    Akumulasi Penyusutan 17.500.000

    Sehingga, total akumulasi penyusutan dari Juli 2018 – Desember 2019 sebesar 26.250.000 dan nilai buku mobil di akhir Desember 2019 sebesar 113.750.000 ( 140.000.000 – 26.250.000 ).

    Cheers

  • Renoichi

    Member
    13 April 2020 at 12:44 pm

    Wah makasih yaaaaa.. semuanya 😁

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now