Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 antara PPH 21 dan PPH 23

  • antara PPH 21 dan PPH 23

     syl.k updated 4 years ago 4 Members · 6 Posts
  • syl.k

    Member
    1 April 2020 at 2:32 am
  • syl.k

    Member
    1 April 2020 at 2:32 am

    halo teman" ortax, mohon bantuanya

    saya bingung dalam penerapan pph 23 atau 21.

    contoh kasus:
    1. jika kita perusahaan membeli CCTV berserta jasa instalasinya dari TOKO ber npwp OP PKP. dalam biaya tranaksi kan harus dipisahkan antar barang dan jasa instalasinya. barangya kan kena ppn, tapi jasa instalasinya kena PPh 21 atau 23?

    2. jika kita perusahaan menyewa sendiri OP untuk jasa instalasi CCTV. kenapa itu sering kena pph 21 dengan tarif 2,5%? padahalkan itu kan masuk kriterika PPH 23? mohon penjelasanya..

    3. kalau boleh dijelaskan. apa itu tarif 3%? kenapa bisa 3% untuk pph 21? itu dikenakan kepada siapa saja?

  • nida95

    Member
    1 April 2020 at 3:09 am

    Lihat NPWP nya rekan, jika NPWP atas nama perorangan maka dikenakan pph 21. tapi jika NPWP nya atas nama CV, PT dll maka dikenakan PPh 23

  • wilsonfisk

    Member
    1 April 2020 at 3:27 am

    1. Kena pph 21 rekan

    2. Bedanya pph 21 itu utk orang pribadi, kl pph 23 itu utk badan

    3. mungkin yg rekan maksud itu pph konstruksi, krn seingat saya tidak ada tarif 3% di pph 21 ataupun pph 23

  • Candra W

    Member
    1 April 2020 at 4:11 am
    Originaly posted by Syl.K:

    3. kalau boleh dijelaskan. apa itu tarif 3%? kenapa bisa 3%

    Setahu sy pph 21 3% adl utk penerima penghasilan (bukan pegawai) yg bersifat tdk berkesinambungan. Jika tdk memiliki NPWP maka tarifnya akan mjd 3 %.
    Tarif utk penerima penghasilan ini adl tarif pasal 17 dikali 50% dari penghasilan bruto.

    CONTOH hasil Googling :
    Nella (pribadi) melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Duta Nirwana dengan fee Rp5.000.000.

    Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
    (Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto)

    5% × 50% × Rp5.000.000 = Rp125.000 atau 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000

    Jika Nella tidak memiliki NPWP, besarnya PPh pasal 21 yang terutang adalah:
    (120% x Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto)

    120% × 5% × 50% × Rp5.000.000 = Rp150.000 atau 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000

    CMIIW….

  • syl.k

    Member
    1 April 2020 at 6:37 am

    baik.. terima kasih banyak semua

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now