Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari Luar Negeri
Selamat Pagi Rekan,
OP bekerja sebagai Pramugara perusahaan penerbangan di Arab Saudi dengan penghasilan berupa USD. Dalam mengisi SPT Tahunan, bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan tersebut? apakah dapat menggunakan norma atau langsung di hitung dari gaji dikalikan dengan kurs tengah BI?
Gaji tidak dipotong pajak oleh pihak perusahaan di Arab Saudi.
Terima Kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies