Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pencatatan stok masuk
dear rekan
dalam pencatatan stok masuk, apakah boleh dicatat sesuai tgl faktur pajak masukan atau harus benar sesuai kapan fisik barang tersebut kita terima ?
dalam perpajakan apa dipermasalahkan ?
- Originaly posted by whykey:
dalam pencatatan stok masuk, apakah boleh dicatat sesuai tgl faktur pajak masukan atau harus benar sesuai kapan fisik barang tersebut kita terima ?
pencatatan stok masuk sih ikut tanggal datang nya.
tapi di Nota nya ikut tanggal Faktur Pajak.kan dibedakan opsi tanggalnya, Tanggal Kirim dan Tanggal Invoice.
Originaly posted by whykey:dalam perpajakan apa dipermasalahkan ?
Klo tanggal invoice dan tanggal Faktur beda nanti dipertanyakan klo ada pemeriksaan
- Originaly posted by Aladdin19:
Klo tanggal invoice dan tanggal Faktur beda nanti dipertanyakan klo ada pemeriksaan
bukan itu yg jdi pertanyaan,
yg saya mau tanya kan
katakanlah faktur pajak tgl 28/12/2019
sedangkan barang masuk tgl 05/01/2020
otomatis antara pembelian dan persediaan akan ada selisih
selisih tersebut dicatat di akun apa ?
barang dalam perjalanan ??? - Originaly posted by whykey:
barang dalam perjalanan ???
benar