Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemotongan PPh 23 berbeda bulan dengan Invoice
Pemotongan PPh 23 berbeda bulan dengan Invoice
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya , saya terima Invoice tertanggal 27 Januari 2020 yang baru saya terima di awal Maret 2020 . Bagaimana perlakuan pemotongan pajak pph 23 , karena invoice (tagihan) yang saya terima merupakan invoice jasa promosi .
PPh 23 tersebut dipotong saat melakukan pembayaran kepada pihak penjual.
- Originaly posted by JulJuli:
PPh 23 tersebut dipotong saat melakukan pembayaran kepada pihak penjual.
Sependapat, saat terhutang nya PPH 23 adalah saat pembayaran.
Viewing 1 - 4 of 4 replies