Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › norma agen asuransi, sales perusahaan investasi
norma agen asuransi, sales perusahaan investasi
rekan-rekan, maaf saya mau tanya, saya baru punya npwp pertama kali dan mau lapor SPT Tahunan..
Saya menerima penghasilan berupa komisi dari :
– agen perusahaan asuransi
– sales perusahaan investasi & aset manajemen seperti reksadana,dllyang ingin saya tanyakan berapa ya tarif norma untuk penghasilan dari komisi sebagai agen seperti yang saya sebutkan di atas ?
mohon bantuannya rekan-rekan. terima kasih
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&a mp;idtopik=73505
manatau bisa dijadikan referensi rekan
Salam
Setau saya tarif norma untuk agen asuransi itu 50%.
Bukti Potong dari Perusahaan apakah A1 atau bukti potong tidak final rekan?
- Originaly posted by JulJuli:
bukti potong tidak final rekan?
umumnya ini rekan
Bukti Potong dari Perusahaan apakah A1 atau bukti potong tidak final rekan?
Tidak Final rekan