Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 biaya yang Sudah dikoreksi fiskal

  • biaya yang Sudah dikoreksi fiskal

     benjoe updated 4 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • blackkura

    Member
    21 March 2020 at 2:15 am
  • blackkura

    Member
    21 March 2020 at 2:15 am

    Salam Rekan Ortax,
    mohon pencerahannya, apabila biaya sudah dikoreksi positif oleh fiskus, apakah masih bisa di anggap sebagai obej pajak pph 23 dan diperhitungkan pph 23nya?
    urgen, mohon pencerahannay

  • JulJuli

    Member
    21 March 2020 at 4:15 am

    caseny gimana y bu?

  • blackkura

    Member
    23 March 2020 at 1:24 am
    Originaly posted by JulJuli:

    caseny gimana y bu?

    ini kami dalam proses pemeriksaan, dan sudah terima SPHP,
    1. disana ada biaya yang dianggap sebagai promosi yang tidak ada daftar nominatifnya dan dikoreksi positif di perhitungan pph badan nya.
    2. atas biaya yang dikoreksi positif itu, dimasukan kembali sebagai dasar perhitungan obje pph 23.
    ??.. apakah bisa seperti itu?

  • paklaw

    Member
    23 March 2020 at 2:08 am
    Originaly posted by blackkura:

    ini kami dalam proses pemeriksaan, dan sudah terima SPHP,
    1. disana ada biaya yang dianggap sebagai promosi yang tidak ada daftar nominatifnya dan dikoreksi positif di perhitungan pph badan nya.
    2. atas biaya yang dikoreksi positif itu, dimasukan kembali sebagai dasar perhitungan obje pph 23.
    ??.. apakah bisa seperti itu?

    bisa, kalau dikoreksi kan dasarnya tidak ada hubungan dengan usaha.
    tapi kalau yang dikoreksi itu merupakan objek pph 23 ya harus dipotong pph 23 walaupun tidak ada hub dengan usaha

  • blackkura

    Member
    23 March 2020 at 2:25 am
    Originaly posted by paklaw:

    bisa, kalau dikoreksi kan dasarnya tidak ada hubungan dengan usaha.
    tapi kalau yang dikoreksi itu merupakan objek pph 23 ya harus dipotong pph 23 walaupun tidak ada hub dengan usaha

    jadi 2x koreksi ya pak? pph 25 dan pph 23?
    contohnya :
    laba bersih menurut wp = 2.000.000, pph 25=500.000
    biaya yang dianggap promosi tanpa dafnom = 5.000.000 (dikoreksi positif)
    biaya tersebut merupakan unsur pph 23 = 4%*5.000.000=200.000
    hasil akhir:
    laba bersih = 2.000.000
    koreksi = 5.000.000
    laba bersih = 7.000.000
    pph terhutang = 1.750.000
    kredit pajak = 500.000
    pph terhutang = 1.250.000
    pph 23 = 200.000
    kurang bayar = 1.450.000

  • benjoe

    Member
    23 March 2020 at 2:57 am

    Ada dua koreksi yang atas objek yang berbeda bu
    1. Koreksi atas biaya yang menjadi pengurang penghasilan, dalam hal ini biaya entertainment yang tidak disertai dafnom dalam lampiran SPT PPh Badan.
    2. Koreksi atas objek PPh 23 yang belum dipotong, dalam hal ini pembayaran promosi.

    Jika dalam contoh yang ibu berikan, maka perusahaan akan menerima 2 SKPKB:
    1. SKPKB PPh Badan sebesar Rp 1.250.000;
    2. SKPKB PPh 23 sebesar Rp 200.000

    Semoga penjelasan ini dapat membantu. 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now