Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › biaya yang Sudah dikoreksi fiskal
biaya yang Sudah dikoreksi fiskal
Salam Rekan Ortax,
mohon pencerahannya, apabila biaya sudah dikoreksi positif oleh fiskus, apakah masih bisa di anggap sebagai obej pajak pph 23 dan diperhitungkan pph 23nya?
urgen, mohon pencerahannaycaseny gimana y bu?
- Originaly posted by JulJuli:
caseny gimana y bu?
ini kami dalam proses pemeriksaan, dan sudah terima SPHP,
1. disana ada biaya yang dianggap sebagai promosi yang tidak ada daftar nominatifnya dan dikoreksi positif di perhitungan pph badan nya.
2. atas biaya yang dikoreksi positif itu, dimasukan kembali sebagai dasar perhitungan obje pph 23.
??.. apakah bisa seperti itu? - Originaly posted by blackkura:
ini kami dalam proses pemeriksaan, dan sudah terima SPHP,
1. disana ada biaya yang dianggap sebagai promosi yang tidak ada daftar nominatifnya dan dikoreksi positif di perhitungan pph badan nya.
2. atas biaya yang dikoreksi positif itu, dimasukan kembali sebagai dasar perhitungan obje pph 23.
??.. apakah bisa seperti itu?bisa, kalau dikoreksi kan dasarnya tidak ada hubungan dengan usaha.
tapi kalau yang dikoreksi itu merupakan objek pph 23 ya harus dipotong pph 23 walaupun tidak ada hub dengan usaha - Originaly posted by paklaw:
bisa, kalau dikoreksi kan dasarnya tidak ada hubungan dengan usaha.
tapi kalau yang dikoreksi itu merupakan objek pph 23 ya harus dipotong pph 23 walaupun tidak ada hub dengan usahajadi 2x koreksi ya pak? pph 25 dan pph 23?
contohnya :
laba bersih menurut wp = 2.000.000, pph 25=500.000
biaya yang dianggap promosi tanpa dafnom = 5.000.000 (dikoreksi positif)
biaya tersebut merupakan unsur pph 23 = 4%*5.000.000=200.000
hasil akhir:
laba bersih = 2.000.000
koreksi = 5.000.000
laba bersih = 7.000.000
pph terhutang = 1.750.000
kredit pajak = 500.000
pph terhutang = 1.250.000
pph 23 = 200.000
kurang bayar = 1.450.000 Ada dua koreksi yang atas objek yang berbeda bu
1. Koreksi atas biaya yang menjadi pengurang penghasilan, dalam hal ini biaya entertainment yang tidak disertai dafnom dalam lampiran SPT PPh Badan.
2. Koreksi atas objek PPh 23 yang belum dipotong, dalam hal ini pembayaran promosi.Jika dalam contoh yang ibu berikan, maka perusahaan akan menerima 2 SKPKB:
1. SKPKB PPh Badan sebesar Rp 1.250.000;
2. SKPKB PPh 23 sebesar Rp 200.000Semoga penjelasan ini dapat membantu. 🙂