Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph jasaa
selamat sore rekan .. izin tanya .
untuk pph atas pekerjaan pemasangan tiang listrik perusahaan kami dpt SPK oleh pemberi kerja ada pph 3% nya. dan yang membayar kan pph nya itu perusahaan kami.yg ingin saya tanyakan, di form ebilling nanti untuk jenis pajak dan jenis setoran pajak nya saya pilih yg mana ya? krna takut salah input kode ..
PPh 4(2) atas jasa konstruksi kode akun pajaknya 411128-409
dari perusahaan kami ada buat seperti faktur pajak gitu ke pemberi kerja terkait pph 4(2) itu?
- Originaly posted by mitaa:
dari perusahaan kami ada buat seperti faktur pajak gitu ke pemberi kerja terkait pph 4(2) itu?
Jika perusahaan rekan PKP, maka wajib membuat FP
- Originaly posted by mitaa:
dan yang membayar kan pph nya itu perusahaan kami.
yg ingin saya tanyakan, di form ebilling nanti untuk jenis pajak dan jenis setoran pajak nya saya pilih yg mana ya?
ga sebaiknya Potong Tagihan saja? jd PPhnya si Pemberi Kerja yg setor ke Kas Negara,, Pihak Penerima Kerja tinggal minta Bukti Potong saja.
dan apakah tarif pemotongan PPh 4ayat2 sebesar 3% itu sudah sesuai klasifikasi usaha rekan nida95?
setahu saya untuk tarifnya ada 2%, 3% dan 4%
cmiiw
- Originaly posted by biogie2:
ga sebaiknya Potong Tagihan saja? jd PPhnya si Pemberi Kerja yg setor ke Kas Negara,, Pihak Penerima Kerja tinggal minta Bukti Potong saja.
tapi rekan , kami ada dapat SPK nya dr pemberi kerja disitu sudah tertera perhitungan pekerjaan, ppn , dan pph 3% nya. berarti untuk pph 3% nya perusahaan kami (penerima kerja) yang menyetor nya kan rekan?