Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › GL PPH 23
Hi, saya ada 4 pertanyaan:
Pertama,, kalau misalnya badan usaha memberikan jasa sewa terus nilai rental nya 189.805.000 dan saat penagihan apakah benar jurnal nya seperti ini:
Piutang 204.989.400 (D)
PPH 23 (2%) dibayar dimuka 3.796.100 (D)
Pajak Keluaran (PPN) 18.980.500 (K)
Penerimaan Rental 189.805.000 (K)Kedua, jika ada pembayaran atas sewa diatas apakah benar jurnal nya sbb:
Kas 204.989.400 (D)
Piutang 204.989.400 (K)Ketiga, apakah PPH 23 (2%) dibayar dimuka dibayarkan perbulan atau pertahun?
Keempat, untuk Pajak Keluaran dan PPH 23 (2%) dibayar dimuka nya apakah akan ada jurnal penyesuaian dikemudian hari? Jika ada, mohon kesediaannya untuk infokan jurnal nya ya.
Thanks in advance!
pertama:
Piutang (D) 208.785.500
PPN Keluaran (K) 18.980.500
Penjualan (K) 189.805.000kedua:
Kas (D) 204.989.400
PPH 23 dibayar di muka (D) 3.796.100
Piutang (K) 208.785.500ketiga:
PPN keluaran dibayarkan perbulan. PPh 23 dibayar dimuka tidak perlu dibayarkan perbulan (tinggal kita minta bupot ke customer)keempat:
PPN keluaran akan otomatis berkurang setelah kita bayarkan.
PPh 23 dibayar dimuka di buat jurnal penyesuaian di akhir tahun setelah PPh 23 tersebut dikreditkan dengan hutang pajak badannya..terima kasih Pak, mau tanya juga kalau PPH 22 apakah sama GL nya dengan PPH 23?
PPh 22 dan PPh 23 Jenis Pajak yang berbeda, sebaiknya di buat Akun di GL yang berbeda pulak.. dicampur nanti jadi bingung sendiri.
Apakah maksud pertanyaanny itu bu? 🙂
bukan bu, maksudnya apakah PPH 22 GL nya sama sifat nya seperti PPH 23?
Dimana penjelasan diatas PPH 23 dicatat seperti berikut:
Ketika pengakuan Piutang:
Piutang (D) 208.785.500
PPN Keluaran (K) 18.980.500
Penjualan (K) 189.805.000
Jika ada pelunasan piutang:
Kas (D) 204.989.400
PPH 23 dibayar di muka (D) 3.796.100
Piutang (K) 208.785.500dengan begitu jika ada PPH 22, apakah pencatatannya seperti berikut:
Ketika pengakuan Piutang:
Piutang (D) 136.646.301
PPN Keluaran (K) 12.422.391
Penjualan (K) 124.223.910
Jika ada pelunasan piutang:
Kas (D) 136.335.742
PPH 22 (D) 310.560
Piutang (K) 136.646.301apakah pencatatan PPH 22 saya benar? thanks
kalau PPH 22 perlakuannya seperti hutang dan sifatnya seperti PPN keluaran