Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengalihan Aset Konstruksi (Dalam Proses/ work in progress/belum jadi)
Pengalihan Aset Konstruksi (Dalam Proses/ work in progress/belum jadi)
Selamat siang semua.
Saya sedang bingung terkait Aspek Pajak atas Pengalihan Aset Proses Konstruksi (melalui jual-beli) dimana Aset tsb masih dalam Proses/ work in progress/belum jadi.
Apakah secara perpajakan, terdapat PPN dan PPh yang terutang? mengingat Aset tsb masih dalam tahap proses dibangun (dalam proses).
Menurut pemahaman saya, atas aset baru akan terdapat aspek pajaknya jika sudah berupa Aset yg siap dimanfaatkan (sudah jadi).
Mohon infonya rekan-rekan
setahu saya di UU perpajakan sepertinya tidak ada yang menyebutkan penjualan aset blm jadi tidak terutang PPN.. kalau sudah dilakukan pembayaran, maka sudah terutang PPN walaupun barangnya blm dikirim atau blm jadi. cmiiw
coba saja liat negative list PPN di UU nomor 42.. kalau disana tdk disebutkan, maka terutang PPN