Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara pelaporan SPT utk org pribadi yg sdh tdk berpenghasilan
Cara pelaporan SPT utk org pribadi yg sdh tdk berpenghasilan
Malam semuanya,
Saya mau tanya, jika sejak jan-des 2019 saya tidak memiliki penghasilan (tidak bekerja lagi)tetapi NPWP saya blm saya non aktifkan. Apakah saya tetap harus lapor SPT utk tahun pajak 2019 ini?
Terimakasih
- Originaly posted by Cagali:
Apakah saya tetap harus lapor SPT utk tahun pajak 2019 ini?
Betul, tetap lapor rekan.
Dengan SPT apa ya? Apakah 1770S?
- Originaly posted by Cagali:
Dengan SPT apa ya? Apakah 1770S?
Iyaa
- Originaly posted by Cagali:
Dengan SPT apa ya? Apakah 1770S?
1770SS
- Originaly posted by Cagali:
Dengan SPT apa ya? Apakah 1770S?
tahun tahun sebelumnya laporan pakai SPT apa?
sebaiknya disesuaikan dengan tahun tahun sebelumnya Tahun sebelumnya S, tp saya tahun 2019 tidak bekerja dan tidak punya 1721A1 apakah bisa menggunakan S?
menggunakan 1770 S, rekan….sembari melaporkan ke AR bahwa sudah tidak berpenghasilan lagi dan akan diarahkan ke 1770 SS (sesuai petunjuk teknis AR).