Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aspek Pajak atas Penyediaan Dokter dan Perawat dari Rumah Sakit
Aspek Pajak atas Penyediaan Dokter dan Perawat dari Rumah Sakit
sore rekan-rekan ortax sekalian.
Perusahaan kami berkontrak dengan Rumah Sakit untuk penyediaan jasa tenaga medis diantara Dokter dan Perawat.
Dalam kontrK diatur mengenai Peng-upahan, tunjangan, pelayanan, dan Keuntungan yang akan diterima Rumah Sakit.Pertanyaannya, apakah atas Jasa tsb objek pajak baik PPh dan PPN? Dari seluruh nilai tagihan atau dari Keuntungannya saja?
Kalau hanya penyediaan tenaga kerja, kenapa mebahas keuntungan RS?
Kalau hanya penyediaan tenaga kerja, kenapa mebahas keuntungan RS?
Begini pak Begawan, berdasar yang saya pahami terkait aspek pajak atas Pelayanan Kesehatan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak (masuk dalam negative list PPN dan tidak masuk positive list PPh 23).
Sehingga rasanya kurang fair, jika tas Fee (keuntungan) yang diperoleh RS tidak dikenakan pajak pak. Sehingga saya menganggap atas Upah dan Biaya2 tsb digolongkan sbg Jasa Pelayanan Kesehatan sedangkan atas Fee (keuntungan) dianggap sebagai Jasa manajemen / penyediaan tenaga kerja.
Apakah benar perlakuan tsb atas transaksi tsb ya pak? Mohon pandangannya Pak Begawan dan rekan lainnya.