Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Aspek Pajak atas Penyediaan Dokter dan Perawat dari Rumah Sakit

  • Aspek Pajak atas Penyediaan Dokter dan Perawat dari Rumah Sakit

     Gmoonriver updated 4 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    17 March 2020 at 8:40 am
  • Gmoonriver

    Member
    17 March 2020 at 8:40 am

    sore rekan-rekan ortax sekalian.

    Perusahaan kami berkontrak dengan Rumah Sakit untuk penyediaan jasa tenaga medis diantara Dokter dan Perawat.
    Dalam kontrK diatur mengenai Peng-upahan, tunjangan, pelayanan, dan Keuntungan yang akan diterima Rumah Sakit.

    Pertanyaannya, apakah atas Jasa tsb objek pajak baik PPh dan PPN? Dari seluruh nilai tagihan atau dari Keuntungannya saja?

  • begawan5060

    Member
    17 March 2020 at 10:23 am

    Kalau hanya penyediaan tenaga kerja, kenapa mebahas keuntungan RS?

  • Gmoonriver

    Member
    18 March 2020 at 1:49 am

    Kalau hanya penyediaan tenaga kerja, kenapa mebahas keuntungan RS?

    Begini pak Begawan, berdasar yang saya pahami terkait aspek pajak atas Pelayanan Kesehatan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak (masuk dalam negative list PPN dan tidak masuk positive list PPh 23).

    Sehingga rasanya kurang fair, jika tas Fee (keuntungan) yang diperoleh RS tidak dikenakan pajak pak. Sehingga saya menganggap atas Upah dan Biaya2 tsb digolongkan sbg Jasa Pelayanan Kesehatan sedangkan atas Fee (keuntungan) dianggap sebagai Jasa manajemen / penyediaan tenaga kerja.

    Apakah benar perlakuan tsb atas transaksi tsb ya pak? Mohon pandangannya Pak Begawan dan rekan lainnya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now