Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN
Selamat siang,
Saya mau tanya untuk masalah Jurnal PPN. Di tempat saya bekerja ini bayar PPN dimasukkan ke Laba Rugi sebagai biaya PPN. Setelah saya cek ternyata tidak ada pembukuan PK dan PM, semua dipukul rata ke HPP.
jadi accountingnya dulu membukukan berdasarkan apa yang dibilang konsultan, bayar PPN sekian dan dimasukkan ke komponen Laba Rugi.
Kejadian seperti ini seharusnya saya jurnal sebagai apa, karena memngingat PPN seharusnya gak masuk di laporan Laba Rugi.
sehingga terjadi salah paham dengan owner sekarang, karena kalau OWNER selalu menyangkut pautkan laba/rugi dengan PPN. jadi kenapa kita rugi atau laba sedikit karena bayar PPN nya banyak. selalu seperti itu.Mohon masukannya harusnya saya jurnal seperti apa untuk bayar PPN tersebut
Terima kasih
- Originaly posted by NANIEK:
bayar PPN sekian dan dimasukkan ke komponen Laba Rugi
tidakkah akhirnya mjd koreksi laba ditahan:
Laba ditahan (D)
Utang ppn (K)krn jurnal pembayaran ppn:
ppn keluaran/utg ppn (D)
ppn masukan/pjk dibayar dimuka(K)
kas/bank (K)cmiiw ..
- Originaly posted by NANIEK:
Saya mau tanya untuk masalah Jurnal PPN. Di tempat saya bekerja ini bayar PPN dimasukkan ke Laba Rugi sebagai biaya PPN. Setelah saya cek ternyata tidak ada pembukuan PK dan PM, semua dipukul rata ke HPP.
rekan artinya penjualan dan pembelian dalam Laporan Laba Rugi Rekan ini Include PPN Ya ?
Kalau iya , terus memasukan PPN yg di bayar ke laporan Laba Rugi itu untuk nominal rugi / laba sebenernya sama saja hanya salah pencataatan (Jika yg dilaporkan sesuai dengan PK & PM yang ada).jadi untuk rekan , perbaikan jurnal saja. Keluarkan semua PPN yang include dengan Penjualan & pembelian Lalu Keluarkan PPN yg di setor itu dari Laporan Laba rugi , jIka hasil Laba / rugi yang telah di perbaiki dengan yg belum di perbaiki itu sama artinya sudah benar.
Tapi jika sudah semua komponen PPN itu di keluarkan dari Laporan Laba Rugi tetapi hasil yg sebelum perbaikan dengan setelah perbaikan artinya PPN yang rekan setor itu salah
jadi initinya setelah perbaikan atau sebelum perbaikan laba/ rugi rekan yg tercatat di Lpaoran Laba rugi Rekan Sama karna penjualan & pembelian rekan include PPN. Nah jika berbeda artinya PPN yg rekan laporkan salah
PPN itu posisinya di neraca
DPP dari penjualan dan pembelian posisinya di Laba rugisalam