Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT 1770ss
Pagi rekan ortax….
Saya mau lapor pajak tahunan OP, penghasilan yg saya dapat kurang dari 60jt, namun saya mendapatkan penghasilan tambahan dari satu pemberi kerja atas kegiatan seminar dan telah dipotong pajaknya. Namun saat saya memasukan nilai bruto penghasilan setahun dan nilai penghasilan tambahan, saat saya masukan nilai potongan pajaknya, SPT saya jadi lebih bayar, sedangkan penghasilan dari keduanya masih kurang dari 60jt. Bagaimana solusinya ya?
Terimakasih..
oh itu kayanya rekan penghasilannya masih dibawah PTKP, tapi udah dipotong pajak atas peserta kegiatan, jadi akan menyebabkan lebih bayar di SPT Tahunannya.
iya betul, lebih bayarnya karna pemotongan pajak atas peserta kegiatan. Jadi bagaimana ya saya harus melaporkannya?
- Originaly posted by ciaa22:
iya betul, lebih bayarnya karna pemotongan pajak atas peserta kegiatan. Jadi bagaimana ya saya harus melaporkannya?
Bruto (DPP) atas kegiatan seminar masukan ke Penghasilan Final Lainnya rekan
CMIIW
- Originaly posted by ciaa22:
rekan @yusanovk kalo untuk pemotongan pajaknya bagaimana? karna penghasilan atas peserta kegiatan termasuk Penghasilan Tidak Fina
Kalau di 1770 ada perhitungan pajak lain, kalau saya lgs saya masukan nominalnya sesuai dengan bukti potong, soalnya LB nya tidak material, CMIIW
- Originaly posted by ciaa22:
iya betul, lebih bayarnya karna pemotongan pajak atas peserta kegiatan. Jadi bagaimana ya saya harus melaporkannya?
Dilaporkan saja, itu wajar kok seperti itu rekan.
Saran ane kalau tidak mau ribet ga usah di kreditkan pph 21 nya, akan tetapi solusi ini akan menyebabkan rekan kurang bayar.
Balik lagi ke rekan mau yang seperti apa, tapi kalau ane diposisi rekan ane akan laporkan spt LB tersebut apabila LB nya tidak terlalu material nilainya.