Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembelian rumah secara kredit

  • Pembelian rumah secara kredit

     Gamal sidik wacana updated 4 years ago 3 Members · 6 Posts
  • Gamal sidik wacana

    Member
    10 March 2020 at 2:02 am

    Dear rekan ortax..

    ada yang ingin saya tanyakan..

    Misal OP dapat warisan berupa logam mulia tertera di SPT 2018 bagian lampiran bukan objek tp di lampiran harta tidak dimasukan hartanya berupa logam mulia, itu gpp ya?

    Lalu di 2019 kemarin Op beli rumah dr warisan tersebut, dengan rincian
    harga rumah :
    DP 650jt sisanya 1.5M (Kpr) = 2.150.000.000
    Pajak beli (BPHTB) : 1.8M – 60jt x 5% = 87.000.000
    Biaya dispenda : 5jt bagi 2 = 2.750.000
    total = 2.239.750.000

    Biaya notaris :
    Pengecekan Sertifikat = 300.000
    Perjanjiankredit = 1.000.000
    SKMHT = 500.000
    APHT 1 dan pendaftaran =7.500.000
    PNBPHT = 2.500.000
    total = 11.800.000

    Biaya ajb
    Pengecekan = 600.000
    Ajb = 9.000.000
    Balik nama = 6.500.000
    ZNT = 500.000
    PNBPHT = 4.500.000
    total = 21.100.000

    Profisi bank 1 % x 1, 5M = 15.000.000
    administrasi bank = 750.000
    asuransi jiwa =23.842.500
    Premi asuransi kebakaran 8th = 1.141.440
    total = 40.733.940

    total keseluruhan = 2.313.383.940

    cicilan setiap bulan = 20.916.454/ 8 th dan sudahdi mulai bulan juli 2019

    Nominal mana saja yang harus dimasukan ke dalam harta dan hutang/kewajiban?

    -Apakah hutang kartu kredit saldo per 31 des 2019 hanya 10 jt harus dimasukan juga?

    terima kasih rekan

  • Gamal sidik wacana

    Member
    10 March 2020 at 2:02 am
  • roenk

    Member
    10 March 2020 at 3:27 am
    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    total keseluruhan = 2.313.383.940

    nilai harta yg dicantumkan

    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    Nominal mana saja yang harus dimasukan ke dalam harta dan hutang/kewajiban?

    sisa pokok pinjaman, biasanya pihak bank akan mengirimkan semacam rekening koran atas cicilan yg sdh kita bayar.

    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    Apakah hutang kartu kredit saldo per 31 des 2019 hanya 10 jt harus dimasukan juga?

    ya tetap dimasukkan

    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    Misal OP dapat warisan berupa logam mulia tertera di SPT 2018 bagian lampiran bukan objek tp di lampiran harta tidak dimasukan hartanya berupa logam mulia, itu gpp ya?

    ga pa2 tapi sebaiknya tetap dicantumkan nama hartanya

    ingat nilai angsuran perbulan harus tercover dengan penghasilan bulanan yg diperoleh.

  • Gamal sidik wacana

    Member
    10 March 2020 at 4:41 am

    kalau misalkan rekening atas nama pribadi, tp di pakai untuk kegiatan operasional perusahaan ttp di laporkan sbg harta atau tidak ya?

  • hendraprasetio

    Member
    10 March 2020 at 11:58 am

    dilaporkan sebagai kas atau setara kas dan di input pada laporan keuangan, alangkah baiknya jika dana yang ada guna operasional perusahaaan tersebut tidak menggunakan rekening atas nama pribadi tetapi atas nama badan usaha…..cmiiw….salam…..

  • Gamal sidik wacana

    Member
    11 March 2020 at 4:16 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    dilaporkan sebagai kas atau setara kas dan di input pada laporan keuangan

    kalau op pakai pencatatan tidak pakai pembukuan apa di lampiran harta tetap di masukan ke dalam tabungan atau setara kas?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now