Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi op melakukan penjualan aset bergerak

  • op melakukan penjualan aset bergerak

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 5:59 am

    bagaimana perlakuan pphnya?

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 5:59 am
  • Aries Tanno

    Member
    5 February 2010 at 9:19 am

    keuntungan dari penjualan asset bergerak adalah objek pajak.
    masalahnya, OP ini buat pembukuan tidak. kalau buat pembukuan nggak masalah. kalau tidak buat pembukuan, ini yang jadi masalah. sebab, keuntungannya mau dihitung dari mana?

    Salam

  • natane

    Member
    5 February 2010 at 9:30 am

    ini jualannya rutin ato cuma pas lg butuh aja?
    kalo pas lg butuh duit, terus jual mobil, tidak perlu pembukuan sih
    tgl dilapor saja penghasilannnya di SPT, sama dibayar PPhnya

  • Aries Tanno

    Member
    5 February 2010 at 9:42 am
    Originaly posted by natane:

    kalo pas lg butuh duit, terus jual mobil, tidak perlu pembukuan sih
    tgl dilapor saja penghasilannnya di SPT, sama dibayar PPhnya

    yang dimaksud dengan penghasilannya itu yang mana rekan natane??
    apakah hasil penjualan mobil itu yang namanya penghasilan???

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 9:43 am

    @ natane : pas lagi butuh aja. artinya terjadi ketidakadilan dong rekan natane, mengapa pada saat mobil dibeli, tidak dapat dikurangkan dari biaya, tp kok pas dijual malah dikenakan PPh? (asumsi: OP di sini adalah karyawan, jd tidak butuh pembukuan dong ya)

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 9:46 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dikurangkan dari biaya

    maaf maksudnya dikurangkan dari penghasilan.

  • natane

    Member
    5 February 2010 at 10:00 am

    kalo mobil gak PPh final jd bisa dikurangkan kok biayanya, ada dokumen pembeliannya kan? (utk bukti harga beli, kalo nanti ditanya org pajak)
    PPhnya ya digabung sama penghasilan lain terus kali tarif PPh 17
    kalo tanah atau bangunan final 5% dari harga jual

  • natane

    Member
    5 February 2010 at 10:05 am

    jadi yg kena PPh laba dari penjualan mobil (harga jual – harga beli)
    kalo di SPT 1770 S, hal pertama masukin ke kolom 2, penghasilan netto dlm negeri lainnya
    kalo di hal ke-2, 1770S-I, dari bag A no 6, Keuntungan dari Penjualan / Pengalihan Harta

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 10:09 am

    pada umumnya harga jual di bawah harga beli rekan natane, gimana majakinnya? rumusnya dibalik aja lagi ato gimana?

  • natane

    Member
    5 February 2010 at 10:14 am

    kalo rugi yg mengurangi penghasilan
    tapi kalo rugi, jgn dilaporin deh
    nyusahin aja (kec ada bukti2 yg kuat)

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 10:20 am

    bagaimana caranya melaporkan kerugian di SPT 1770 S ? (asumsi: bukti2nya kuat loh)

  • edisuryadi2

    Member
    5 February 2010 at 10:31 am

    Jika penjualan dari Aktiva tsb ( maaf selanjutnya saya sebut Harta ) dari WP keuntungan dari Penjualan Harta dihitung dari ( Harga Perolehan – Nilai Penyusutan = Nilai Buku – Harga Jual = Keuntungan, nah keuntungan dari Penjualan tsb masuk ke Point Keuntungan dari Penjualan / Pengalihan Harta. Tetapi untuk kerugian untuk pencatatan dan bukan memakai pembukuan maka kerugian tidak dapat diakui seperti syarat dalam SE ini, walaupun dalam kasus ini adalah Kurs Valuta Asing
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.31/1997

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 :

    Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

    Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan : 1)
    Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
    2)
    Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
    Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

    [/u]Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memilih mempergunakan norma penghitungan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan[u].
    Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd.

    FUAD BAWAZIER

  • wannabewongkpp

    Member
    5 February 2010 at 10:35 am

    ini asumsinya untuk karyawan rekan edi. apa sama juga ya bisa menggunakan SE ini. menghitung penyusutannya gimana? kan, tidak ada pembukuan. gimana cara ngitung keuntungan or kerugiannya?

  • Aries Tanno

    Member
    5 February 2010 at 10:47 am

    nah….mentok kan akhirnya.
    kalau OP tidak buat pembukuan ya ini masalahnya.
    prakteknya, penjualan aset yang dilakukan hanya sebatas tidak lagi dilaporkan dalam aktiva yang dimiliki oleh OP tersebut.
    sebab, laba rugi penjualan aset tersebut tidak dapat ditentukan secara layak

    Salam

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now