Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Setoran PPN JKP dari luar Pabean

  • Setoran PPN JKP dari luar Pabean

     barca updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 6 Posts
  • shiny80

    Member
    4 February 2010 at 3:18 pm
  • shiny80

    Member
    4 February 2010 at 3:18 pm

    Dear Rekan2 ortax,

    Untuk Jasa dari luar negeri , kita khan ada bayar PPN JKP, dimana SSP atas PPN JKP bisa kita pake untuk sebagai pajak masukan kita. Di espt, khan ada pengisian untuk nama lawan transaksi…, ini di isi apa y ? Nama vendor luar negeri pemberi jasa itu y ? Thanks

  • ewox

    Member
    4 February 2010 at 3:30 pm
    Originaly posted by shiny80:

    Di espt, khan ada pengisian untuk nama lawan transaksi…, ini di isi apa y ? Nama vendor luar negeri pemberi jasa itu y ? Thanks

    iya dong rekan shiny, sesuai dengan di SSP kan. Kolom indentitas diisi dengan indentitas pengusaha yang memberikan JKP yang berkedudukan di luar wilayah pabean. dengan kolom NPWP di isi angka 0(delapan digit pertama) dan dengan Kode KPP WP terdaftar.

  • Tarjo

    Member
    12 March 2010 at 2:33 pm

    sekalian juga mau tanya, kalau untuk pembayaran jasa / BKP luar negeri lebih dari satu customer, pada waktu input di espt no npwpnya apa kita isi hanya kode KPP nya saja, sedangkan kalau kita input misalnya cust A, kami input 00.000.000.0-kode KPP.000, dan pada waktu mau input untuk cust B, C , D dst , apakah seperti itu juga ?? karena di espt hanya mengenal 1 npwp untuk 1 lawan transaksi, dan tidak mau di simpan dengan no NPWP yang sama, mohon bantuannya bagaimana cara input di Espt untuk cust B,C,D dst , Thanks

  • luckyma

    Member
    15 March 2010 at 8:33 am

    diisi nama bank devisanya, bukan nama lawan transaksi

  • barca

    Member
    15 March 2010 at 9:08 am
    Originaly posted by ewox:

    iya dong rekan shiny, sesuai dengan di SSP kan. Kolom indentitas diisi dengan indentitas pengusaha yang memberikan JKP yang berkedudukan di luar wilayah pabean. dengan kolom NPWP di isi angka 0(delapan digit pertama) dan dengan Kode KPP WP terdaftar.

    berati SSP ini nanti akan berlaku sebagai PPN masukan ya bagi si penerima jasa yang menyetorkan PPN tersebut?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now