Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pemotongan PPh 21 tanpa NPWP

  • Pemotongan PPh 21 tanpa NPWP

     Afreezal updated 4 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • astaxL

    Member
    4 March 2020 at 1:05 am
  • astaxL

    Member
    4 March 2020 at 1:05 am

    Rekan2 ortax mohon pencerahanya

    1. Bulan Maret 2019 ada transaksi pemotongan PPh 21 berhubung vendor tidak kasih NPWP maka pemotongan dilakukan, pertanyaannya apakah bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP

    Demikian disampaikan terima kasih

  • paklaw

    Member
    4 March 2020 at 1:23 am
    Originaly posted by astaxl:

    1. Bulan Maret 2019 ada transaksi pemotongan PPh 21 berhubung vendor tidak kasih NPWP maka pemotongan dilakukan, pertanyaannya apakah bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP

    bisa

  • Afreezal

    Member
    4 March 2020 at 1:42 am
    Originaly posted by astaxl:

    bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP

    PPH OP vendor? Harus diganti dlu dengan NPWP yang sebenarnya, kan beda tarif tanpa NPWP dengan ada NPWP

  • astaxL

    Member
    4 March 2020 at 2:28 am
    Originaly posted by Afreezal:

    PPH OP vendor? Harus diganti dlu dengan NPWP yang sebenarnya, kan beda tarif tanpa NPWP dengan ada NPWP

    Terima kasih rekan afreezal berarti perlu pembetulan dong

  • astaxL

    Member
    4 March 2020 at 2:31 am
    Originaly posted by paklaw:

    bisa

    Terima kasih rekan paklaw

    kalau bisa sebagai pengurang, dia posisinya sebagai penghasilan DN lainya ya rekan paklaw

  • Vanhounten

    Member
    4 March 2020 at 4:02 am
    Originaly posted by astaxl:

    1. Bulan Maret 2019 ada transaksi pemotongan PPh 21 berhubung vendor tidak kasih NPWP maka pemotongan dilakukan, pertanyaannya apakah bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP

    tidak bisa di kreditkan (tidak bisa digunakan sebagai pengurang).

    karena bukti potongnya sendiri tidak mencantumkan NPWP, maka bukti potong tersebut hanya sebagai bukti bahwa pihak pemotong telah menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal (POTPUT).

  • Afreezal

    Member
    4 March 2020 at 4:11 am
    Originaly posted by astaxl:

    Terima kasih rekan afreezal berarti perlu pembetulan dong

    yep, klo pembetulan LB gk kena denda kok tapi rekan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now