Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Model Slip Gaji Dengan Potongan PPh 21

  • Model Slip Gaji Dengan Potongan PPh 21

     Afreezal updated 4 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • Brizkas

    Member
    2 March 2020 at 8:39 am

    Ini adlh contoh slip gaji pegawai tetap marketing
    dgn gaji bulanan Rp 2.5juta yg dibuat sebuah perusahaan:

    Slip Gaji

    Nama : x (pegawai tetap Marketing)
    Bulan : Februari 2020
    Tgl bayar. : 1 Maret 2020
    ————————————————– ——————
    Rincian Tarif Jumlah

    Gaji pokok =1.400.000 1.400.000
    Tunjangan.makan
    + transport
    22 hari = 25.000 550.000
    Tunjangan 1
    22 hari = 25.000 550.000
    Tunjangan lembur
    hari Sabtu
    O jam = 21.563 0
    Tunjangan lembur = 0
    JUMLAH = 2.500.000
    Pembulatan = 0
    Jumlah dibayarkan = 2.500.000
    ————————————————– ——————–
    Item dibayar
    Nilai jual % fee
    Fee marketing 1.= 28.500.000 6% 1.710.000
    Fee marketing 2 = 140.000.000 5% 7.000.000
    Fee marketing 3 = 25.500.000 6% 1.530.000

    Jumlah fee = 10.240.000
    Potongan PPh 21 = 374.500
    Potongan BPJS KTK = 2% GP 50.000
    Potongan kas bon = 0
    Jumlah dibayarkan= 9.815.500

    Total diterima si x:
    2.500.000 (gaji resmi bulanan)+ 9.815.500 (fee) = 12.315.500

    Si x tidak menerima fee setiap bulan (rata-rata 3 bulan sekali ada fee penjualan). Selama 5 tahun kerja penghasilan tertinggi setahun di 45juta/gaji ditambah fee2 (penghasilan ini tidak kena pajak) krn bisa diperkirakan dgn gaji bulanan di Rp 2.5 juta dgn ritme penjualan perusahaan yg seperti ini, tidaklah mungkin si x bisa mencapai penghasilan kena pajak setahun (54.000.000).

    Pertanyaannya: apakah hrs dipotong PPh 21
    slip gaji di bulan tsbt?

    Terima kasih. Saya masih sedang banyak belajar.

  • Brizkas

    Member
    2 March 2020 at 8:39 am
  • paklaw

    Member
    2 March 2020 at 8:50 am
    Originaly posted by Brizkas:

    apakah hrs dipotong PPh 21
    slip gaji di bulan tsbt?

    kalau dr soalnya itu 10jt, tapi dari penjelasannya 1 tahun kurang dari 54jt.

    pph 21 jan-des nihil. 1721 A1 nihil, pokoknya nihil

  • paklaw

    Member
    2 March 2020 at 8:54 am
    Originaly posted by Brizkas:

    Jumlah fee = 10.240.000
    Potongan PPh 21 = 374.500
    Potongan BPJS KTK = 2% GP 50.000
    Potongan kas bon = 0
    Jumlah dibayarkan= 9.815.500

    waktu hitung pph,atas fee bonus yg tidak rutin pasti dihitung masuk ke penghasilan rutin. alhasil kena pph 374.500 (coba dimasukin penghasilan yg tidak rutin, tidak perlu di x12 maka hasilnya akan nihil)

  • Brizkas

    Member
    2 March 2020 at 11:34 pm

    Jika anda katakan:

    waktu hitung pph,atas fee bonus yg tidak rutin pasti dihitung masuk ke penghasilan rutin. alhasil kena pph 374.500 (coba dimasukin penghasilan yg tidak rutin, tidak perlu di x12 maka hasilnya akan nihil)

    Pertanyaan saya :

    Jadi apakah dgn demikian penghasilan seorang Marketing yg
    berupa fee adl dlm hitung PPh 21 ia dikatagorikan sebagai
    PENGHASILAN TIDAK RUTIN & tidak perlu dikali 12?

    Dgn demikian apakah dpt disimpulkan bhw:

    Pemberi gaji wajib sdh bisa memperkirakan penghasilan
    setahun pegawai tetap marketing unt bisa kena/
    tidak kena PPh 21 dgn dasar:

    pengamatan kinerja penjualan rata2 dari
    seorang pegawai marketing dalam 1 tahun ?

    Saya berterima kasih dgn teman2 yg mau membantu
    beri jawaban kpd saya.

  • Afreezal

    Member
    3 March 2020 at 1:10 am
    Originaly posted by Brizkas:

    Jadi apakah dgn demikian penghasilan seorang Marketing yg
    berupa fee adl dlm hitung PPh 21 ia dikatagorikan sebagai
    PENGHASILAN TIDAK RUTIN & tidak perlu dikali 12?

    iya simpelnya, penghasilan Fee tersebut kan memang tidak dikasih setiap bulan beda dengan gaji pokok, jadi dikategorikan sbg penghasilan tidak tetap.

    Originaly posted by Brizkas:

    Pemberi gaji wajib sdh bisa memperkirakan penghasilan
    setahun pegawai tetap marketing unt bisa kena/
    tidak kena PPh 21 dgn dasar:

    ini lebih ke kebijakan dari Bagian Pajak nya. Direksi gk seteliti itu juga. Kebanyakan perusahaan malah lebih sering memberikan data palsu di PPH 21 nya biar gak kena potongan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now