Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas jasa angkutan Orang Pribadi

  • PPh 21 atas jasa angkutan Orang Pribadi

     wilsonfisk updated 4 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • siaucu

    Member
    2 March 2020 at 3:37 am

    Rekan, kalau misalnya perusahaan memakai jasa pengangkutan yang dilakukan oleh orang pribadi, OP tersebut memiliki Surat Keterangan memenuhi kriteria sebagai WP PP 23 tahun 2018.
    1. Apakah perusahaan masih memotong pph 21 atas jasa angkutan tsb..?
    2. Apakah perusahaan (swasta) memotong PPh Final PP 23 tahun 2018..?
    3. Apakah Surat keterangan memenuhi kriteria WP PP 23 tahun 2018 tersebut berlaku untuk pemotongan pph 22, pph 23 atau pph lainnya yang bersifat tidak final..?

  • siaucu

    Member
    2 March 2020 at 3:37 am
  • paklaw

    Member
    2 March 2020 at 4:05 am
    Originaly posted by siaucu:

    1. Apakah perusahaan masih memotong pph 21 atas jasa angkutan tsb..?

    tidak

    Originaly posted by siaucu:

    2. Apakah perusahaan (swasta) memotong PPh Final PP 23 tahun 2018..?

    iyah potong 0,5% pp23

    Originaly posted by siaucu:

    3. Apakah Surat keterangan memenuhi kriteria WP PP 23 tahun 2018 tersebut berlaku untuk pemotongan pph 22, pph 23 atau pph lainnya yang bersifat tidak final..?

    Originaly posted by siaucu:

    3. Apakah Surat keterangan memenuhi kriteria WP PP 23 tahun 2018 tersebut berlaku untuk pemotongan pph 22, pph 23 atau pph lainnya yang bersifat tidak final..?

    benar

  • siaucu

    Member
    2 March 2020 at 4:41 am

    Rekan , bukankah Perusahaan yang wajib memotong PPh Final PP 23 tahun 2018 adalah perusahaan yang ditunjuk saja…? (dalam hal ini bendahara pemerintah..)

  • wilsonfisk

    Member
    2 March 2020 at 8:38 am

    rekan xiaucu coba baca di PMK 99 tahun 2018 pasal 4 ayat 7

    tertera jelas disitu rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now