Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan Klaim Dana JHT karena meninggal

  • Pelaporan Klaim Dana JHT karena meninggal

  • miftahulari

    Member
    24 February 2020 at 9:43 am

    Dear Rekan,

    Saya mau bertanya untuk case ini :

    Seorang suami tidak bekerja dan istri bekerja di Bank Swasta, kemudian istri meninggal dan mendapatkan :
    1. Bukti Potong 1721-A1 dari tempat dia bekerja
    2. Bupot 1721-VI dari DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua dengan kode Pajak 21-100-99

    Sebelum meninggal, penghasilan istri selalu masuk di SPT 1770 s Lampiran II Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja

    Yang mau saya tanyakan untuk Bupot dari Program JHT, apa bisa digabungkan di Lampiran II SPT 1770 S Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja ?
    Atau harus dilaporkan sebagai apa ya ?

  • miftahulari

    Member
    24 February 2020 at 9:43 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now