• PPH 25 LEBIH BAYAR

     NUDIYA updated 4 years ago 5 Members · 10 Posts
  • NUDIYA

    Member
    21 February 2020 at 10:37 am

    selamat sore rekan
    mohon bantuannya,tiap bulan saya ada setor angsuran pph 25 nilainya 350 ribu,ternyata waktu di spt tahunan menyebabkan lebih bayar,jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan,tapi di spt induk nya angsuran setoraanya masih 300 san,itu bagaimana perlakuannya ya,tentunya akan selalu lebih bayar,terima kasih

  • NUDIYA

    Member
    21 February 2020 at 10:37 am
  • westau35

    Member
    22 February 2020 at 1:29 am
    Originaly posted by nudiya:

    mohon bantuannya,tiap bulan saya ada setor angsuran pph 25 nilainya 350 ribu,ternyata waktu di spt tahunan menyebabkan lebih bayar,jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan,tapi di spt induk nya angsuran setoraanya masih 300 san,itu bagaimana perlakuannya ya,tentunya akan selalu lebih bayar,terima kasih

    saya penasaran bagaimana cara menaikkan nettonya?
    apakah lap keu tidak apa adanya?

    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).

  • eddy_20

    Member
    24 February 2020 at 1:58 am
    Originaly posted by nudiya:

    mohon bantuannya,tiap bulan saya ada setor angsuran pph 25 nilainya 350 ribu,ternyata waktu di spt tahunan menyebabkan lebih bayar,jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan,tapi di spt induk nya angsuran setoraanya masih 300 san,itu bagaimana perlakuannya ya,tentunya akan selalu lebih bayar

    rekan usaha atau pekerjaan bebas?
    Kemudian misal penghasilan rekan dinaikkan, otomatis PPh juga naik sehingga PPh 25 pasti ikut naik. Jika rekan bilang PPh turun jadi 300an, mungkin penghitungan rekan ada yg salah.

    cmiiw

  • goodmorning

    Member
    24 February 2020 at 2:09 am
    Originaly posted by nudiya:

    jadi spy statusnya kurang bayar jdi netto nya dinaikkan

    jika rekan tidak ingin spt-nya lebih bayar, tidak perlu menaikkan penghasilan netto. cukup menyesuaikan kredit pajaknya saja. karena setahu saya kredit pajak adalah hak, boleh digunakan/dikreditkan seluruhnya atau sebagian. sisanya dianggap diikhlaskan ke negara hehe.

  • Afreezal

    Member
    24 February 2020 at 5:34 am
    Originaly posted by goodmorning:

    jika rekan tidak ingin spt-nya lebih bayar, tidak perlu menaikkan penghasilan netto. cukup menyesuaikan kredit pajaknya saja. karena setahu saya kredit pajak adalah hak, boleh digunakan/dikreditkan seluruhnya atau sebagian. sisanya dianggap diikhlaskan ke negara hehe.

    Masalahnya klo gitu Negara yang dikasih akan mempertanyakan rekan dan enfingnya dibalikin (pembetulan). hahaha

  • NUDIYA

    Member
    29 February 2020 at 7:43 am

    trima kasih rekan atas masukannya,setelah di cek ulang ternyata ada kesalahan PTKP,karna npwp suami/istri digabung jadi asumsinya PTKP nya saja jumlahkan (K/I/),nah ternyata tetap dengan PTKP suami karna istri tidak menjalankan pekerjaan bebas.

  • NUDIYA

    Member
    29 February 2020 at 7:48 am
    Originaly posted by westau35:

    saya penasaran bagaimana cara menaikkan nettonya?
    apakah lap keu tidak apa adanya?

    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).

    Salah ngitung PTKP ternyata(karna npwp suami/istri digabung jadi asumsinya PTKP nya saja jumlahkan (K/I/)…ckckckckck
    trima kasihhhh

  • NUDIYA

    Member
    29 February 2020 at 7:49 am
    Originaly posted by goodmorning:

    jika rekan tidak ingin spt-nya lebih bayar, tidak perlu menaikkan penghasilan netto. cukup menyesuaikan kredit pajaknya saja. karena setahu saya kredit pajak adalah hak, boleh digunakan/dikreditkan seluruhnya atau sebagian. sisanya dianggap diikhlaskan ke negara hehe.

    salah ngitung PTKP ternyata…hahahaha maklum amatirann ckckckck
    kurang bayar malahh

  • NUDIYA

    Member
    29 February 2020 at 7:50 am
    Originaly posted by eddy_20:

    rekan usaha atau pekerjaan bebas?
    Kemudian misal penghasilan rekan dinaikkan, otomatis PPh juga naik sehingga PPh 25 pasti ikut naik. Jika rekan bilang PPh turun jadi 300an, mungkin penghitungan rekan ada yg salah.

    cmiiw

    iyaaa…ngitung PTKP nya salahhhh…ckckckck

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now