Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh26, haruskan dipotong?

  • PPh26, haruskan dipotong?

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • muharomhabib

    Member
    21 February 2020 at 3:59 am

    To The Point

    1. Jasa dilakukan di Luar Negeri (Malaysia, singapura)
    2. Dilakukan oleh Perusahaan Jepang
    3. Pengguna jasa, Badan di Indonesia

    Biaya atas Invoice oleh perush Jepang ke Indonesia ada Royalty fee dan Service Fee.

    Atas hal tersebut biaya apa saja yang dikenakan PPh26?

    Jika di P3b Indonesia Jepang, jika perush Jepang memberikan Form DGT, apakah hanya Royalti Fee yang dikenakan PPh26 (karena di P3b disebutkan hanya Dividen, Bunga dan Royalti) sementara service Fee nya tarifnya 0% karena tidak disebutkan di P3b?

    Atau service fee dikenakan tarif normal karena tidak disebutkan di P3b?

    Mohon informasinyu suhu.

  • muharomhabib

    Member
    21 February 2020 at 3:59 am
  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 4:07 am
    Originaly posted by muharomhabib:

    Atau service fee dikenakan tarif normal karena tidak disebutkan di P3b?

    kalau tidak disebutkan bukan berarti 0% rekan

  • muharomhabib

    Member
    21 February 2020 at 6:40 am
    Originaly posted by westau35:

    kalau tidak disebutkan bukan berarti 0% rekan

    Kalau tidak disebutkan, bagaimana SPLN tahu besaran tarif yang dikenakan pajak atas biaya service-nya?

    Karena jika royalti fee with DGT form jelas reduce dari 20% ke 10%

  • westau35

    Member
    22 February 2020 at 1:47 am
    Originaly posted by muharomhabib:

    Kalau tidak disebutkan, bagaimana SPLN tahu besaran tarif yang dikenakan pajak atas biaya service-nya?

    memakai tarif 20% rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now