Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 By jabatan pada bruto termasuk bonus apabila pekerja masuk petengahan tahun

  • By jabatan pada bruto termasuk bonus apabila pekerja masuk petengahan tahun

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • mulyo saputro

    Member
    20 February 2020 at 7:23 am

    Asslamualaikum rekan mau tanya nih, misal pekerja A baru masuk dibulan September, gaji sebulan 15 jt dan bonus akhir tahun 12jt. penghasilan bruto bulan December =(15 jt x 4)+12jt=72jt
    Buat by jabatannya 5%x72jt=3.600.000 atau 2.000.000 jt ya (maksimum sebulan 500.000×4)

    Tolong dijawab ya rekan bingung nih

  • mulyo saputro

    Member
    20 February 2020 at 7:23 am
  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 12:37 am
    Originaly posted by Mulyo Saputro:

    Tolong dijawab ya rekan bingung nih

    biar ga bingung, untuk bikin bukpot A1 maka sebaiknya pendapatan yang diterima pada tahun itu dijumlahkan semua saja rekan,

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa: Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).

    kalau dengan gaji segitu pasti kena 500rb sebulan atau 6jt setahun rekan

  • mulyo saputro

    Member
    21 February 2020 at 5:37 am
    Originaly posted by westau35:

    Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).

    Kalo dalam setahun baru 4 bulan kerja, buat biaya jabatannya tetap ada maksimalnya ya rekan buat 4 bulan itu? Maksimalnya itu 2 jt kan?

  • Vanhounten

    Member
    21 February 2020 at 5:50 am
    Originaly posted by Mulyo Saputro:

    buat biaya jabatannya tetap ada maksimalnya ya rekan buat 4 bulan itu? Maksimalnya itu 2 jt kan?

    Yup betul sekali.

    Karena nilai perkalian 5% kali penghasilan bruto lebih besar dari plafon yang ditetapkan dan pegawai baru bekerja 4bln by jabatan yang bisa dijadikan pengurang adalah 2jt.

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 6:15 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Karena nilai perkalian 5% kali penghasilan bruto lebih besar dari plafon yang ditetapkan dan pegawai baru bekerja 4bln by jabatan yang bisa dijadikan pengurang adalah 2jt.

    yup

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now