• pembelian kendaraan

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 4 Members · 10 Posts
  • niss18

    Member
    20 February 2020 at 7:16 am
  • niss18

    Member
    20 February 2020 at 7:16 am

    Dear rekan-rekan

    saya ada case pembelian kendaraan tunai secara on the road oleh kantor.
    Saya mendapat invoice sebesar 14.740.000, dan mendapat faktur pajak dengan DPP : 10.117.273 dan PPN : 1.011.727
    ada selisih 3.611.000 (info dari dealer adalah biaya balik nama, stnk, bpkb)

    yang mau saya tanyakan
    1. apakah setiap pembelian kendaraan on the road, inv memang berbeda dengan fp? apakah ini jadi masalah?
    2. apakah selisih biaya balik nama dll, dapat di potongan pph 23?
    3. bagaimana jurnal untuk transaksi tersebut?

  • wilsonfisk

    Member
    20 February 2020 at 7:38 am

    1. Hrsnya tidak masalah sih, dimintakan saja utk dirinci invoicenya
    2. Sejak kapan biaya balik nama, stnk, bpkb kena pph 23?
    3. Aset (D)
    Biaya balik nama (D)
    PPN Masukan (D)
    Kas (K)

  • Afreezal

    Member
    20 February 2020 at 7:41 am
    Originaly posted by niss18:

    1. apakah setiap pembelian kendaraan on the road, inv memang berbeda dengan fp? apakah ini jadi masalah?

    emang seperti itu rekan.
    rekan bisa mengakui NP per invoice karna biaya nya adalah termasuk HPP aset.

    Originaly posted by wilsonfisk:

    3. Aset (D)
    Biaya balik nama (D)
    PPN Masukan (D)
    Kas (K)

    bisa langsung debit ke aset.

  • wilsonfisk

    Member
    20 February 2020 at 7:42 am

    ooo biasanya selalu saya sendirikan rekan, tidak pernah gabung dengan nilai aset

  • niss18

    Member
    20 February 2020 at 10:33 am
    Originaly posted by Afreezal:

    emang seperti itu rekan.
    rekan bisa mengakui NP per invoice karna biaya nya adalah termasuk HPP aset.

    aman berarti ya, walaupun berbeda karena dealer terbit kwitansi nominal OTR / all in

  • niss18

    Member
    20 February 2020 at 10:33 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    2. Sejak kapan biaya balik nama, stnk, bpkb kena pph 23?

    maksudnya untuk pengurusannya, biasaanya seperti apa

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 12:45 am
    Originaly posted by niss18:

    maksudnya untuk pengurusannya, biasaanya seperti apa

    maksudnya itu langsung dibiayakan rekan, bukan terhutang pph23

  • wilsonfisk

    Member
    21 February 2020 at 2:11 am
    Originaly posted by westau35:

    maksudnya itu langsung dibiayakan rekan, bukan terhutang pph23

    betulll

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 2:12 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    betulll

    ntabs

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now