Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN Masukan dibayar sendiri
Dear Rekan Ortax,
Permasalahan :
PT A tidak melaporkan/menyetorkan PPN yang dibayarkan oleh PT B atas jasa PT A ke negara sehingga oleh KPP dimana PT B terdaftar menganggap PPN yang dikreditkan PT B pada SPT Masa PPNnya tidak bisa dikreditkan. PT B kemudian menyampaikan bukti pembayaran PPN melalui PT A ke KPP.Pertanyaan:
Untuk menghindari terulangnya masalah yang sama, apakah memungkinkan jika PT B membayar sendiri PPN atas jasa yang diberikan PT A? jika boleh/tidak, mohon pencerahan dan dasar hukumnya.Salam.
cerita casenya rada membingungkan,
Apakah yang dimaksud sbb :
Originaly posted by d2htloe:atas jasa PT A
PT A – Penerbit Efaktur Keluaran (PPN Out)
PT B – Penerima Efaktur Masukan (PPN In)
PT A, tidak melaporkan/menyetorkan pajak keluarannya ke negara.
Terus yang kena tegur dari KPP adalah PT B, karena menurut KPP PPN masukan tidak dapat dikreditkan.Bila duduk perkaranya seperti yang diatas, saya selaku pembeli (PT B) akan menegur PT A, kenapa bisa PPN Keluaran tidak dibayarkan, dan minta komitme bahwa memang segala urusan perpajakan harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Jika PT A tidak menyanggupi, mungkin status rekanannya perlu dipertimbangkan, karena bisa membahayakan PT B.
Originaly posted by d2htloe:Untuk menghindari terulangnya masalah yang sama, apakah memungkinkan jika PT B membayar sendiri PPN atas jasa yang diberikan PT A?
PT B ga bisa bayar sendiri, aturannya memang sudah kewajiban dari PT A menyetorkan PPN-nya.
- Originaly posted by Vanhounten:
PT B ga bisa bayar sendiri, aturannya memang sudah kewajiban dari PT A menyetorkan PPN-nya.
betul sekali
hrsnya yg kena tegur kan PT A? kenapa malah ke PT B?
selama PT B sudah membayarkan tagihannya kan sudah beresWahh, PT A berani jg ya hehe
Kalau gitu utk selanjutnya pada saat pemberian FP dari PT A, minta juga dilampirkan Bukti penyetoran dan pelaporan SPT nya.- Originaly posted by eddy_20:
Kalau gitu utk selanjutnya pada saat pemberian FP dari PT A, minta juga dilampirkan Bukti penyetoran dan pelaporan SPT nya
ntabs
- Originaly posted by Vanhounten:
PT A – Penerbit Efaktur Keluaran (PPN Out)
PT B – Penerima Efaktur Masukan (PPN In)
PT A, tidak melaporkan/menyetorkan pajak keluarannya ke negara.
Terus yang kena tegur dari KPP adalah PT B, karena menurut KPP PPN masukan tidak dapat dikreditkan.Bila duduk perkaranya seperti yang diatas, saya selaku pembeli (PT B) akan menegur PT A, kenapa bisa PPN Keluaran tidak dibayarkan, dan minta komitme bahwa memang segala urusan perpajakan harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Jika PT A tidak menyanggupi, mungkin status rekanannya perlu dipertimbangkan, karena bisa membahayakan PT B.
terima kasih tanggapannya rekan Vanhounten. pengertian rekan sudah tepat mengenai casenya.
kami sudah menegur PT A dan meminta komitmen mereka namun bagaimana dengan pihak KPP apakah tidak ada kemungkinan menerbitkan STP ke PT B?
- Originaly posted by d2htloe:
kami sudah menegur PT A dan meminta komitmen mereka namun bagaimana dengan pihak KPP apakah tidak ada kemungkinan menerbitkan STP ke PT B?
Tidak, karena itu sudah kewajiban PT A untuk menyetorkan PPN tersebut
- Originaly posted by yuddhaaa:
Tidak, karena itu sudah kewajiban PT A untuk menyetorkan PPN tersebut
terima kasih rekan yuddhaaa.
PT A nekat, KPP-nya ngawur..