Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Laporan Keuangan Penghasilan Final dan Tidak Final

  • Laporan Keuangan Penghasilan Final dan Tidak Final

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 5 Members · 8 Posts
  • alvinpasmi

    Member
    20 February 2020 at 3:21 am
  • alvinpasmi

    Member
    20 February 2020 at 3:21 am

    Rekan2 mohon pencerahannya,

    Bagaimana untuk laporan keuangan jika kontraktor terdapat penghasilan yg dikenakan pajak final jasa konstruksi dan penghasilan pajak non final dari penjualan barang?

    Jika pada jasa konstruksi mengalami kerugian, dan penghasilan dari penjualan barang mendapat keuntungan bagaimanakah penghitungan PPh nya?

    Misal :
    Jasa Konstruksi Rugi Rp. 300jt an.
    DPP penjualan barang dagangan Rp 20jt. Laba Rp. 3jt.
    Total omset (Final & Tidak Final tidak mencapai 50M)

    Apakah ada PPh badan yg harus dibayar?

    Terima kasih penjelasannya.

  • yap30

    Member
    20 February 2020 at 3:23 am

    jasa konstruksi dipotong pajak dari omzet
    laba penjualan barang dagang dipotong pajak tarif umum

  • wilsonfisk

    Member
    20 February 2020 at 3:25 am

    tetap kena pph rekan, krn rekan ada penjualan brg

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 3:25 am
    Originaly posted by alvinpasmi:

    Bagaimana untuk laporan keuangan jika kontraktor terdapat penghasilan yg dikenakan pajak final jasa konstruksi dan penghasilan pajak non final dari penjualan barang?

    sudah menjalankan lap keuangan belum rekan?

    bagaimana status kontraktornya? PKP kah?

    rutin hitung bayar dan lapor pajak belum?

    kontraktornya berupa perusahaan atau pribadi?

  • Afreezal

    Member
    20 February 2020 at 4:44 am
    Originaly posted by yap30:

    jasa konstruksi dipotong pajak dari omzet
    laba penjualan barang dagang dipotong pajak tarif umum

    Sependapat, jadi atas penghasilan dan biaya dari Jasa Kontruksi rekan Korfis sisanya kena PPh 29.

  • alvinpasmi

    Member
    20 February 2020 at 4:46 am

    Sudah PKP dan usaha berupa PT, sudah rutin lapor bulanan. Ini pertama ada penjualan barang, biasanya jasa konstruksi saja

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 6:33 am
    Originaly posted by alvinpasmi:

    Sudah PKP dan usaha berupa PT, sudah rutin lapor bulanan. Ini pertama ada penjualan barang, biasanya jasa konstruksi saja

    pph badan untuk penjualan barang rekan,
    jasa konstruksinya tidak usah

    Originaly posted by Afreezal:

    Sependapat, jadi atas penghasilan dan biaya dari Jasa Kontruksi rekan Korfis sisanya kena PPh 29.

    Originaly posted by yap30:

    jasa konstruksi dipotong pajak dari omzet
    laba penjualan barang dagang dipotong pajak tarif umum

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now