Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Bukti Potong Istri Berpenghasilan Dengan NPWP Suami

  • Bukti Potong Istri Berpenghasilan Dengan NPWP Suami

     taxforce updated 14 years, 2 months ago 9 Members · 14 Posts
  • mrpoer

    Member
    3 February 2010 at 7:57 pm
  • mrpoer

    Member
    3 February 2010 at 7:57 pm

    Salam Rekan ORTax…
    Apa Benar Bukti Potong Istri dari kantornya, dengan mencantumkan NPWP dari suami, karena sang istri tidak memiliki NPWP.
    Mohon Pencerahan.

    Thax..

  • phoska

    Member
    3 February 2010 at 8:12 pm
    Originaly posted by mrpoer:

    Salam Rekan ORTax…
    Apa Benar Bukti Potong Istri dari kantornya, dengan mencantumkan NPWP dari suami, karena sang istri tidak memiliki NPWP.
    Mohon Pencerahan.

    1. Ya, dibenarkan.

    2. Sebaiknya isteri mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Keluarga. KPP akan menerbitkan NPWP dengan nomor yang sama dengan NPWP suami, kecuali 3 digit terakhir berbeda, yaitu 3 digit terakhir untuk suami angkanya dalah 000, maka untuk isteri angkanya 999. Isteri tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, karena penghasilan isteri dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh suami.

    3. Jika ada perjanjian pisah harta, maka isteri akan memperoleh NPWP tersendiri dan mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh atas namanya sendiri.

  • kaSSkus

    Member
    3 February 2010 at 10:19 pm

    Sependapat dengan rekan phoska

  • joeardy

    Member
    4 February 2010 at 7:56 am

    Jika istri belum memiliki NPWP, maka berdasarkan 1721A1 yang dilampirkan, penghasilan istri dilaporkan beserta pph terhutangnya (pastinya telah dilunasi seperti tercantum dalam 1721A1) dalam SPT suami, tapi penghasilannya tidak digabung….
    CMIIW

  • mrpoer

    Member
    6 February 2010 at 7:34 am

    Ok Thanks rekan semua.

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 10:27 am

    dear rekan ortax

    saya pernah membaca bahwa istri juga harus memiliki NPWP yang merupakan cabang dari NPWP suami ?, tetapi dalam perhitungan pajak secara global, tetap menggunakan NPWP suami ?

    mohon pencerahannya

  • begawan5060

    Member
    7 February 2010 at 4:09 pm
    Originaly posted by dius:

    saya pernah membaca bahwa istri juga harus memiliki NPWP yang merupakan cabang dari NPWP suami ?, tetapi dalam perhitungan pajak secara global, tetap menggunakan NPWP suami ?

    Boleh memilih, tetapi tidak diharuskan rekan Dius..

  • Aries Tanno

    Member
    7 February 2010 at 8:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Boleh memilih, tetapi tidak diharuskan rekan Dius..

    sangat sependapat
    satu rumah tangga hanya wajib punya satu NPWP, lazimnya atas nama suami. bila isteri juga ingin punya NPWP sendiri, dibolehkan. yaitu, dengan mengurus NPWP keluarga. Beda NPWP isteri dengan suami hanyalah 3 tigit angka paling belakang. kalau suami menggunakan angka 000, kalau isteri 999. untuk NPWP seperti ini, kewajiban perpajakan isteri dilaksanakan oleh suaminya.
    Isteri, walau tidak punya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, kalau mau, juga dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri. Untuk ini, NPWP yang diberikan kepadanya akan berbeda sama sekali dengan NPWP suami.
    Tapi, saya sarankan jangan pilih yang kedua ini. ribet.
    sebab, isteri harus melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya.

    Salam

  • dius

    Member
    9 February 2010 at 12:26 pm

    terima kasih rekan-rekan atas pencerahannya,

    salam

  • JAKAS

    Member
    23 February 2010 at 8:37 pm

    Apa bedanya NPWP istri tiga digit terakhir 000 dengan 999 ?

  • kaSSkus

    Member
    23 February 2010 at 10:20 pm
    Originaly posted by JAKAS:

    Apa bedanya NPWP istri tiga digit terakhir 000 dengan 999 ?

    NPWP istri tiga digit terakhir 000 = punya NPWP sendiri, atau memakai NPWP atas nama suami (istri tidak punya NPWP cabang dari suami)
    NPWP istri tiga digit terakhir 999 = NPWP cabang dari suami, nama yg tercantum atas nama istri tapi kewajiban pepajakannya dilaksanakan oleh suami

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 February 2010 at 10:32 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    NPWP istri tiga digit terakhir 000 = punya NPWP sendiri

    sependapat

    Originaly posted by kaSSkus:

    NPWP istri tiga digit terakhir 999 = NPWP cabang dari suami, nama yg tercantum atas nama istri tapi kewajiban pepajakannya dilaksanakan oleh suami

    ini disebut juga NPWP keluarga

    Salam

  • taxforce

    Member
    24 February 2010 at 9:00 am
    Originaly posted by dius:

    saya pernah membaca bahwa istri juga harus memiliki NPWP yang merupakan cabang dari NPWP suami ?, tetapi dalam perhitungan pajak secara global, tetap menggunakan NPWP suami ?

    coba lihat di pasal 8 ayat 2 UU PPh, jika memang menghendaki penggabungan NPWP, Istri bisa menghitung pajak yang terutang atas penghasilannya sendiri dengan pengalikan proporsi penghasilan nettonya X pajak yang terutang. Contoh:
    Penghasilan netto suami = 100jt
    Penghasilan netto istri = 50 jt
    total penghasilan =150 jt
    Penghasilan netto dikurang PTKP (K/I)= 117 jt
    pajak yang terutang = 12,55 jt
    pajak terutang suami: 100/150 x12,55 jt = 8.35 jt
    pajak terutang istri : 50 /150 x 12.55jt = 4.2 jt

    dilaporkan di SPT yang berbeda.

    Originaly posted by JAKAS:

    Apa bedanya NPWP istri tiga digit terakhir 000 dengan 999 ?

    3 digit terakhir menetukan apakah wajib Pajak tersebut pusat ataupun cabang. Untuk NPWP yang kode terakhirnya 999 menunjkkan NPWP keluarga artinya milik istri atau suami. kodenya tidak selalu 999 tapi juga bisa 001

    CMIIW

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now