• Tarif Pasal 17

     westau35 updated 4 years, 1 month ago 6 Members · 16 Posts
  • Kelv16

    Member
    11 February 2020 at 11:51 am

    Gan toko saya kan tahun sebelumnya pakai pph final, tahun ini sudah lebih dari 4.8m,jadi saya bulan januari ini pakai tarif psl 17, terus perhitungan untuk tarif pasal 17nya diambil dari mana?
    Apakah dari penjualan bersih bulan januari 2020 ini?

  • Kelv16

    Member
    11 February 2020 at 11:51 am
  • nchip

    Member
    11 February 2020 at 11:53 am
    Originaly posted by Kelv16:

    Gan toko saya kan tahun sebelumnya pakai pph final, tahun ini sudah lebih dari 4.8m,jadi saya bulan januari ini pakai tarif psl 17, terus perhitungan untuk tarif pasal 17nya diambil dari mana?
    Apakah dari penjualan bersih bulan januari 2020 ini?

    dari penjualan bersih dikurangi/ditambah koreksi fiskal. baru dikali tarif.

  • Vanhounten

    Member
    12 February 2020 at 4:03 am
    Originaly posted by Kelv16:

    Apakah dari penjualan bersih bulan januari 2020 ini?

    penggunaan tarif psl 17 tidak dihitung perbulan rekan.

    perhitungan pph badan dengan menggunakan tarif psl 17 dihitung berdasarkan laba fiskal diakhir tahun buku.

    karena di th 2019 omset toko anda sudah diatas 4,8m maka untuk th 2020 anda sudah harus mulai mengangsur PPh 25 yang diperoleh dari perhitungan laba fiskal pembukuan 2019 dikalikan dg tarif psl 17 dan dibagi prorata 12bln.

    angsuran PPh 25 (yyy) tsb diatas nanti akan dianggap sebagai angsuran PPh badan anda dith 2020.

    sehingga pada akhir tahun buku 2020, anda akan menghitung SPT PPH badan 2020 (laba fiskal 2020 x tarif psl 17 = zzz).

    Dan kurang bayar pajak SPT PPh Badan anda di 2020 yakni pajak badan th 2020 yg terhutang dikurangi angs. PPh 25 th 2020 (zzz – yyy = xxx)

    demikian rekan, semoga penjelasan saya membantu

  • Kelv16

    Member
    13 February 2020 at 5:18 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    penggunaan tarif psl 17 tidak dihitung perbulan rekan.

    perhitungan pph badan dengan menggunakan tarif psl 17 dihitung berdasarkan laba fiskal diakhir tahun buku.

    karena di th 2019 omset toko anda sudah diatas 4,8m maka untuk th 2020 anda sudah harus mulai mengangsur PPh 25 yang diperoleh dari perhitungan laba fiskal pembukuan 2019 dikalikan dg tarif psl 17 dan dibagi prorata 12bln.

    angsuran PPh 25 (yyy) tsb diatas nanti akan dianggap sebagai angsuran PPh badan anda dith 2020.

    sehingga pada akhir tahun buku 2020, anda akan menghitung SPT PPH badan 2020 (laba fiskal 2020 x tarif psl 17 = zzz).

    Dan kurang bayar pajak SPT PPh Badan anda di 2020 yakni pajak badan th 2020 yg terhutang dikurangi angs. PPh 25 th 2020 (zzz – yyy = xxx)

    demikian rekan, semoga penjelasan saya membantu

    Tahun lalu saya masih pakai pph final metode pencatatan, jadi dilihat darimana perhitungan psl 17nya?

  • eddy_20

    Member
    13 February 2020 at 6:15 am
    Originaly posted by Kelv16:

    perhitungan untuk tarif pasal 17nya diambil dari mana?
    Apakah dari penjualan bersih bulan januari 2020 ini?

    Menurut saya, utk PPh 25 di tahun 2020 masih nihil karena dianggap sbg WP baru. Tahun 2020 wajib pembukuan dan ajukan PKP.

    cmiiw

  • Kelv16

    Member
    13 February 2020 at 10:39 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya, utk PPh 25 di tahun 2020 masih nihil karena dianggap sbg WP baru. Tahun 2020 wajib pembukuan dan ajukan PKP.

    cmiiw

    Bukan pakai pmk 255 tahun 2008 gan?
    Dianggap sebagai wp baru mengunakkan penjualan januari?

  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 1:04 am

    apakah sudah melakukan pembukuan? harus wajib pembukuan
    untuk perhitungan tarifnya biasanya ada di aplikasi pembukuan yang dipakai sudah tersedia

  • Vanhounten

    Member
    14 February 2020 at 5:02 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya, utk PPh 25 di tahun 2020 masih nihil karena dianggap sbg WP baru. Tahun 2020 wajib pembukuan dan ajukan PKP.

    menurut saya tidak bisa dikatakan sebagai WP baru, karena berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Jo. 208/PMK.03/2009 yang dimaksud dengan Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.

    jadi syarat sebagai WP baru tidak terpenuhi karena penghasilan sudah diterimakan dari tahun sebelumnya

  • Afreezal

    Member
    14 February 2020 at 6:03 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    jadi syarat sebagai WP baru tidak terpenuhi karena penghasilan sudah diterimakan dari tahun sebelumnya

    Tpi secara fiskal penghasilan WP tahun sebelumnya 0 rekan? bagaimana dijadikan dasar PPH 25?

  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 6:38 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Tpi secara fiskal penghasilan WP tahun sebelumnya 0 rekan? bagaimana dijadikan dasar PPH 25?

    kalau menurut saya angsur saja senilai perkiraan

  • eddy_20

    Member
    15 February 2020 at 1:54 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    menurut saya tidak bisa dikatakan sebagai WP baru, karena berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Jo. 208/PMK.03/2009

    Originaly posted by Kelv16:

    Bukan pakai pmk 255 tahun 2008 gan?
    Dianggap sebagai wp baru mengunakkan penjualan januari?

    Menurut pasal 9 ayat (2) PMK 99 Tahun 2018 :
    (2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
    a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
    b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru,

    Kemudian di pasal 25 ayat (7) UU PPh :
    (7) Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
    a. Wajib Pajak baru;
    b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
    c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

    jadi menurut rekan, kira2 masuk ke kategori yg mana?

    cmiiw

  • westau35

    Member
    15 February 2020 at 2:08 am
    Originaly posted by eddy_20:

    jadi menurut rekan, kira2 masuk ke kategori yg mana?

    kalau saya setuju bahwa BUKAN WAJIB PAJAK baru!
    selama ini sudah memiliki NPWP dan membayar pajak final, bagaimana mungkin dianggap WP baru???

    c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto. << ini sebelum keluar PP no 23/2018

  • eddy_20

    Member
    15 February 2020 at 2:19 am
    Originaly posted by westau35:

    c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto. << ini sebelum keluar PP no 23/2018

    Tadi rekan bilang angsur dengan nilai perkiraan, kok sekarang berubah.. hehe

    Ok, pengertian dari Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
    jadi misal Tuan X, tinggal di kota A, kemudian buka toko di kota B artinya dia termasuk OPPT ? ini udah umum rekan, artinya mayoritas OP dikatakan OPPT.
    Kemudian Pasal 2 PMK 215 tahun 2018 :
    (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh dan Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh; dan
    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,

    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak.

    (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi:
    a. Wajib Pajak Baru;
    b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya; dan
    c. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

    Kalau gitu berarti smua OP salah hitung PPh 25 donk. hehe..
    cuma memberikan pendapat aja, kalau salah tolong dibenarkan.

    Saya juga pernah menelpon Kring pajak (sebelum PP 23 terbit), mereka mengatakan WPOP PT sudah tdk digunakan lagi. jadi menurut rekan apakah masih tetap kategori WPOP PT atau bukan?

    cmiiw

  • westau35

    Member
    15 February 2020 at 2:24 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Tadi rekan bilang angsur dengan nilai perkiraan, kok sekarang berubah.. hehe

    dimana saya bilang berubah?? tetap angsur saja menurut saya rekan

    Originaly posted by eddy_20:

    Kalau gitu berarti smua OP salah hitung PPh 25 donk. hehe..

    tolong dilihat per kasus rekan,, kasus ini adalah kasus perubahan yang biasanya bayar pph final tarif ps 23/2018 sekarang menjadi pph tarif normal karena omzet sudah diatas 4.8M

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now