• Pph op pakai tarif apa?

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Kelv16

    Member
    9 February 2020 at 11:16 pm

    Kalo tahun lalu omzet toko leboh dari 4.8m, selanjutnya pakai perhitungan tarif yg mana?
    Apakah tarif pasal 17?

  • Kelv16

    Member
    9 February 2020 at 11:16 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 February 2020 at 2:49 am

    ya.

  • Vanhounten

    Member
    11 February 2020 at 7:59 am
    Originaly posted by Kelv16:

    Kalo tahun lalu omzet toko leboh dari 4.8m, selanjutnya pakai perhitungan tarif yg mana?
    Apakah tarif pasal 17?

    Iya betul, menggunakan tarif pasal 17.

    selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan disaat omzet sudah mencapai 4,8M.

    1. Anda wajib menyelenggarakan pembukuan
    2. Jika belum dikukuhkan secara perpajakan, harus melaporkan diri ke kantor pajak untuk dikukuhkan secara pajak.
    3. Setelah dikukuhkan secara pajak harus memperhitungkan/menagihkan PPN atas setiap transaksi penjualan anda.

  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 1:07 am

    kalau mau lebih kecil pajaknya jadikan saja badan usaha semacam cv

  • Kelv16

    Member
    14 February 2020 at 3:16 am
    Originaly posted by westau35:

    kalau mau lebih kecil pajaknya jadikan saja badan usaha semacam cv

    Kalo cv dan op perbedaanya apa gan?
    Kok bisa lebih murah cv?

  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 3:46 am
    Originaly posted by Kelv16:

    Kalo cv dan op perbedaanya apa gan?
    Kok bisa lebih murah cv?

    kalau berbentuk badan usaha:
    1. anda nanti bisa mengkreditkan pajak masukan (PPN), jadi PKP PPN dulu
    2. tarif pph badan usaha 25% dari LABA dan rencananya akan diturunkan ke 20%

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now