• Pajak atas penjualan saham

  • Ella

    Member
    2 February 2010 at 6:19 pm

    Dear All My ORTAX friend

    Kalo ada transaksi pengoperan saham, pajak apa yang terjadi? dasar pengenaannya apa? tarifnya berapa? kebetulan PT tersebut dalam keadaan rugi jadi nilai modal jika dikurangi laba ditahan mines.

    Thanks & Regards
    Ella

  • Ella

    Member
    2 February 2010 at 6:19 pm
  • phoska

    Member
    2 February 2010 at 11:00 pm
    Originaly posted by Ella:

    Kalo ada transaksi pengoperan saham, pajak apa yang terjadi? dasar pengenaannya apa? tarifnya berapa? kebetulan PT tersebut dalam keadaan rugi jadi nilai modal jika dikurangi laba ditahan mines.

    1. Pengoperan saham yang dimilik WP Dalam Negeri (bukan saham yang tercatat di bursa) terjadi antar orang (pemilik) dengan orang (pembeli), atau orang (pemilik) dengan badan (pembeli), atau badan (pemilik) dengan badan (pembeli). Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 25 jika Pemilik saham menjual sahamnya di atas nilai nominal. PPh diperhitungkan dalam SPT PPh Pemilik saham.

    2. Jika saham tercatat di bursa, maka jual beli saham telah dikenai PPh Final 0,1% dari nilai transaksi, yang dipotong oleh perusahaan efek. Jika yang dijual adalah saham pendiri, maka dikenai tambahan PPh 0,5%;

    3. Jika Pemilik saham adalah Subyek Pajak LN, maka jual beli saham (bukan di bursa) dikenai PPh 5%, yang dipotong oleh PT (tentunya PMA) terhadap pemilik saham dari nilai transaksi.

  • Ella

    Member
    3 February 2010 at 5:15 pm

    makasih sebelumnya.

    kebetulan transaksi yang saya alami masuk ke nomor 3. tapi gimana dengan nilainya. kebetulan perusahaan dalam keadaan merugi, rugi sudah lebih besar dari modalnya. jadi dihitungnya dari mana?

  • phoska

    Member
    3 February 2010 at 8:05 pm
    Originaly posted by Ella:

    kebetulan transaksi yang saya alami masuk ke nomor 3. tapi gimana dengan nilainya. kebetulan perusahaan dalam keadaan merugi, rugi sudah lebih besar dari modalnya. jadi dihitungnya dari mana?

    1. Penjualan saham (PT. PMA) adalah transaksi antara pemegang saham lama (sebagai penjual) dengan pembeli. Transaksi penjualan saham tentu ada nilai transaksinya, berapapun nilainya. Dari nilai transaksi inilah dikenai PPh 5%.

    2. Dari pertanyaan rekan Ella, saya dapat menduga yang dimaksud adalah PT. PMA merugi dan ekuitasnya minus, lalu terjadi perubahan susunan pemegang saham. Dalam akta notaris mungkin hanya dsebutkan telah terjadi pengoperan dari Mr. X (pemegang saham lama) kepada Mr. Y (pemegang saham baru), tanpa disebutkan nilai transaksinya, dan notaris hanya menyebutkan nilai nominal saham yang dioperkan tersebut. Secara hukum perdata hal tersebut telah sah dan beres. namun menurut peraturan pajak tentu tidak demikian. Karena Penjual (Pemegang saham lama) adalah Subyek Pajak Luar Negeri, wajib dikenai PPh 5%, dan karena nilai transaksinya tidak ada, kemudian melihat posisi ekuitas minus, tentu Fiskus akan mengenakan PPh 5% dari nilai nominal. Demikian menurut pendapat saya.

  • joeardy

    Member
    4 February 2010 at 8:00 am

    Mantaaaappp bung phoska

  • rafindo88

    Member
    6 August 2012 at 9:16 am

    Makasih Bang Phoska..

  • kimsen

    Member
    30 May 2018 at 4:44 pm

    Dear Rekan Phoska,

    Mohon dibantu dasar aturannya, kebetulan perusahaan tempat saya bekerja masuk dalam kategori kasus ke 3.

    Thanks

  • listriani1806

    Member
    30 May 2018 at 7:37 pm

    KMK 434/KMK.04/1999
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham

    Menimbang :
    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, terhadap penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
    bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, untuk memberikan kepastian mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT dari penjualan saham, dipandang perlu mengatur pemotongan PPh atas penghasilan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    Mengingat :

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP ATAS PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAM.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
    Pasal 2

    (1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.
    (2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak perpajakannya ada pada pihak Indonesia.
    (3) Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.
    (4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
    Pasal 3

    (1) Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
    (2) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotocopy bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya.
    (3) Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.
    Pasal 4

    (1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 yang terutang selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
    (2) Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
    (3) Pemotong/pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Agustus 1999
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd

    BAMBANG SUBIANTO

  • TuanCumi

    Member
    26 June 2018 at 9:08 am

    Dear Rekan,

    apabila penjualan saham (tertutup) diantara WPDN bagaimna aspek perpajakannya?

  • abrahamchandra

    Member
    26 June 2018 at 9:45 am
    Originaly posted by TuanCumi:

    apabila penjualan saham (tertutup) diantara WPDN bagaimna aspek perpajakannya?

    kalau efek diperusahaanya gak ada.. tapi jika penjualanya ada keuntungan, maka potensinnya di SPT tahunan pemegang saham atas keuntungannya tersebut

  • marksa

    Member
    17 September 2018 at 8:24 am

    Halo rekan OrtTax, saya ingin mohon bantuan jawaban pertanyaan terkait diskusi ini.

    Bagaimana perlakuan pajak apabila ada penjualan saham PT PMA dari pemegang saham lama asing (badan hukum Singapura) ke Direktur PT PMA tersebut di bawah nilai ekuitas. Kondisi PT PMA tersebut dalam likuidasi dan ekuitas nya positif, neracanya hanya ada cash pada equity.

    Penjualan di bawah nilai ekuitas tersebut dikarenakan pemegang saham lama asing sudah tidak ingin menanggung beban administrasi PT PMA tersebut sehingga ingin menjual cepat (firesale).

    Terima kasih.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now