Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jasa Katering oleh Orang Pribadi Dipisahkan Jasa dan Bahan
Jasa Katering oleh Orang Pribadi Dipisahkan Jasa dan Bahan
Selamat sore rekan Ortax,
perusahaan kami memakai jasa katering dari orang pribadi. Kami wajib memotong PPh 21 atas jasa katering tersebut. Yang ingin saya tanyakan, untuk DPP nya, apakah bisa dipisah terlebih dahulu antara jasanya dengan bahan bakunya, jadi nanti potong pph 21nya hanya dari jasanya? Ataukah DPP memang harus dari total bruto/total di kwintansi?
Mohon pencerahannya rekan2. Terima kasih.
Penerima penghasilan memang Orang Pribadi. Tapi saya tetep cenderung dipotong PPh pasal 23.
DPP nya semua bahan + jasanya.Bahan baku ini bersifat seperti kompensasi ya?
Klo gitu bisa dipisah karena kompensasi pada dasarnya bukan penghasilan.Originaly posted by jabaranboy:saya tetep cenderung dipotong PPh pasal 23
PPH 23 untuk badan hukum rekan.
law pribadi pph 21
law badan pph 23 rekan.intinya sih ni tetap dri kwitansi DPP nya law OP dngn npwp dikali 2,5% tp law tnpa npwp kali 3%.
terimakasih.
- Originaly posted by giwar01:
Bahan baku ini bersifat seperti kompensasi ya?
Maaf Rekan ini saya kurang paham bahan baku bersifat sebagai kompensasi, mohon penjelasannya rekan.
Originaly posted by giwar01:pribadi pph 21
Originaly posted by jabaranboy:Tapi saya tetep cenderung dipotong PPh pasal 23.
Lebih ke PPh 21 Rekan
Menurut saya tanyakan saja dulu ke vendor, dia punya suket PP 23 (jika vendor kategori UMKM) apa tidak. Jika punya ya rekan hermita setor penuh sesuai tagihannya, jika tidak ya silakan dipotong PPh 21 sesuai tagihan brutonya. Bisa juga rekan hermita minta ke vendor untuk merinci tagihan tersebut (jika rekan ingin potong sesuai jasanya saja), mana yang jasa dan mana yang HPP untuk makanannya.
Salam.- Originaly posted by hermita:
Maaf Rekan ini saya kurang paham bahan baku bersifat sebagai kompensasi, mohon penjelasannya rekan.
Maksud saya tagihan atas bahan baku ini kan untuk mengganti biaya vendor atas pembelian Bahan oleh mereka, jadi bukan bersifat penghasilan untuk vendor.
- Originaly posted by abiSheva:
Bisa juga rekan hermita minta ke vendor untuk merinci tagihan tersebut (jika rekan ingin potong sesuai jasanya saja), mana yang jasa dan mana yang HPP untuk makanannya.
Salam.Sudah konfirmasi ke vendor, katanya tidak bisa memisahkan antara bahan dan jasanya Rekan Abisheva.
Originaly posted by Afreezal:Maksud saya tagihan atas bahan baku ini kan untuk mengganti biaya vendor atas pembelian Bahan oleh mereka, jadi bukan bersifat penghasilan untuk vendor.
Oooo terima kasih rekan Afreezal penjelasannya. Tetapi vendor tidak bisa memisahkan biaya jasa dan bahannya. Dan katanya jika dengan pihak lain, vendor tersebut di mark up dulu jumlah kwitansinya, baru dipotong pph 23 sebesar 2%.
Saya jadi bingung. hehehe
- Originaly posted by hermita:
mark up dulu jumlah kwitansinya, baru dipotong pph 23 sebesar 2%.
ini metode gross up, artinya vendor gak mau dipotong, yang nanggung pph jadinya rekan, vendor terima nilai full dari kwitansi, but wait, kok 23, rekan?
vendor ini kwitansi nya atas nama perorangan atau ada organisasi nya?
- Originaly posted by Afreezal:
ini metode gross up, artinya vendor gak mau dipotong, yang nanggung pph jadinya rekan, vendor terima nilai full dari kwitansi, but wait, kok 23, rekan?
untuk transaksi tahun 2019, vendor ini kita potong pph 21. dan sebenarnya vendor bersedia/tidak masalah. tapi dari pihak kita saja sebagai pemotong yang merasa pajaknya besar sekali. dan memang ternyata dengan pihak lain, vendor sudah terima bersih/pajak ditanggung pihak lain tersebut.
Originaly posted by Afreezal:vendor ini kwitansi nya atas nama perorangan atau ada organisasi nya?
kwitansi maupun NPWP atas nama pribadi rekan.
- Originaly posted by Hermita:
Selamat sore rekan Ortax,
perusahaan kami memakai jasa katering dari orang pribadi. Kami wajib memotong PPh 21 atas jasa katering tersebut. Yang ingin saya tanyakan, untuk DPP nya, apakah bisa dipisah terlebih dahulu antara jasanya dengan bahan bakunya, jadi nanti potong pph 21nya hanya dari jasanya? Ataukah DPP memang harus dari total bruto/total di kwintansi?
Mohon pencerahannya rekan2. Terima kasih.
Jawabannya ada di Pasal 10 angka 5 huruf b PER-16/PJ/2016. Mudah2an terjawab. 🙂