Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ketentuan atas NPWP Pemotong atas Jasa yg diberikan pada daerah domisili berbeda (PER 10/2018)

  • Ketentuan atas NPWP Pemotong atas Jasa yg diberikan pada daerah domisili berbeda (PER 10/2018)

     Gmoonriver updated 4 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    22 January 2020 at 8:58 am
  • Gmoonriver

    Member
    22 January 2020 at 8:58 am

    Selamat sore rekan-rekan

    Jika Pemotong terdaftar pada KPP Pratama Jakarta, namun jasa yg diberikan adalah jasa konstruksi yang dilakukan di Samarinda. Apakah Pemotong tidak boleh memotong menggunakan NPWP yg terdaftar pada KPP Pratama Jakarta dan wajib memotong menggunakan NPWP yg terdaftar di Samarinda (membuat NPWP Cabang)?

  • rendykwa

    Member
    22 January 2020 at 9:20 am

    Kita potong melihat Faktur Pajak yang diterbitkan.

  • Gmoonriver

    Member
    23 January 2020 at 1:55 am

    Kita potong melihat Faktur Pajak yang diterbitkan.

    dasar ketentuannya apa rekan?
    di Per 10/2018 saya tidak menemukan ketentuan demikian

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now