Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Surat Pemberitahuan Penggunaan Perkiraan Penghasilan Neto

  • Surat Pemberitahuan Penggunaan Perkiraan Penghasilan Neto

  • cigombong

    Member
    22 January 2020 at 3:47 am
  • cigombong

    Member
    22 January 2020 at 3:47 am

    Salam rekan ortax..
    saya minggu yang lalu lapor via e filing SPT Tahunan PPh OP status LB dengan opsi pengembalian pendahuluan (dari usaha pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dan saya menggunaan perkiraan penghasilan neto). Tadi saya baca terkait PER 17 tahun 2015 dimana disebutkan bahwa harus ada surat pemberitahuan penggunaan perkiraan penghasilan neto ke KPP. jika saya tidak menyampaikan dan melampirkan surat pemberitahuan penggunaan perkiraan penghasilan neto, apakah SPT saya nanti akan diproses dengan mekanisme pemeriksaan restitusi biasa (tidak dengan mekanisme pengembalian pendahuluan)?

  • paklaw

    Member
    22 January 2020 at 4:23 am
    Originaly posted by cigombong:

    Salam rekan ortax..
    saya minggu yang lalu lapor via e filing SPT Tahunan PPh OP status LB dengan opsi pengembalian pendahuluan (dari usaha pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dan saya menggunaan perkiraan penghasilan neto). Tadi saya baca terkait PER 17 tahun 2015 dimana disebutkan bahwa harus ada surat pemberitahuan penggunaan perkiraan penghasilan neto ke KPP. jika saya tidak menyampaikan dan melampirkan surat pemberitahuan penggunaan perkiraan penghasilan neto, apakah SPT saya nanti akan diproses dengan mekanisme pemeriksaan restitusi biasa (tidak dengan mekanisme pengembalian pendahuluan)?

    surat tersebut tidak ada hubungannya dengan restitusi biasa/pengembalian pendahuluan.

    Menurut saya surat tersebut berpengaruh ke LB yg bisa jadi KB nantinya karena tidak diperbolehkan menggunakan norma penghasilan neto

  • sucahyolukito

    Member
    24 January 2020 at 7:00 am
    Originaly posted by paklaw:

    Menurut saya surat tersebut berpengaruh ke LB yg bisa jadi KB nantinya karena tidak diperbolehkan menggunakan norma penghasilan neto

    kenapa tidak boleh menggunakan norma penghasilan neto rekan?

  • vanyamargareta

    Member
    24 January 2020 at 7:13 am
    Originaly posted by cigombong:

    Salam rekan ortax..
    saya minggu yang lalu lapor via e filing SPT Tahunan PPh OP status LB dengan opsi pengembalian pendahuluan (dari usaha pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dan saya menggunaan perkiraan penghasilan neto). Tadi saya baca terkait PER 17 tahun 2015 dimana disebutkan bahwa harus ada surat pemberitahuan penggunaan perkiraan penghasilan neto ke KPP. jika saya tidak menyampaikan dan melampirkan surat pemberitahuan penggunaan perkiraan penghasilan neto, apakah SPT saya nanti akan diproses dengan mekanisme pemeriksaan restitusi biasa (tidak dengan mekanisme pengembalian pendahuluan)?

    Jika berdasarkan PMK-39/PMK.03/2018 surat pemberitahuan penggunaan perkiraan penghasilan neto tidak mempengaruhi proses tetapi ada dan tidak adanya surat pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan yang menentukan prosesnya pengembalian biasa atau pendahuluan.

  • paklaw

    Member
    28 January 2020 at 9:48 am
    Originaly posted by sucahyolukito:

    kenapa tidak boleh menggunakan norma penghasilan neto rekan?

    karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto rekan.

  • cigombong

    Member
    4 February 2020 at 8:15 am

    Terima kasih atas pendapatnya rekan, saya lihat lagi di lampiran II per 17 ada penggunaan tarif 62,5% untuk agen asuransi. Jika saya melakukan pembetulanSPT, apakah saya bisa memakai tarif 62,5% ini sebagai tarif norma untuk menghitung penghasilan kena pajak? atau harus melalui proses pemeriksaan dulu baru bisa dipakai tarif 62,5% ini?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 February 2020 at 9:18 am
    Originaly posted by cigombong:

    Terima kasih atas pendapatnya rekan, saya lihat lagi di lampiran II per 17 ada penggunaan tarif 62,5% untuk agen asuransi. Jika saya melakukan pembetulanSPT, apakah saya bisa memakai tarif 62,5% ini sebagai tarif norma untuk menghitung penghasilan kena pajak? atau harus melalui proses pemeriksaan dulu baru bisa dipakai tarif 62,5% ini?

    sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan norma tidak?? kalau belum, gak bisa pakai norma

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now