Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Dengan Omnibus Law, Netflix Tidak Bisa Menghindar Dari Pajak?

  • Dengan Omnibus Law, Netflix Tidak Bisa Menghindar Dari Pajak?

     Riyanto updated 4 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Riyanto

    Member
    20 January 2020 at 10:33 am

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak tak hanya mengurusi soal pemblokiran konten negatif, tetapi memburu pajak Netflix. Terkait hal tersebut, Menkominfo Johnny G Plate 'menyerahkan' ke RUU Omnnibus Law Perpajakan.

    Menkominfo mengatakan pemerintah telah membuat RUU Omnibus Law Perpajakan. Di dalamnya di atur soal insentif, tax holiday dan lain-lainnya, termasuk pajak digital.

    ''Pajak digital ini berlaku untuk seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang menggunakan seluruh infrastruktur digital yang ada di Indonesia, termasuk Netflix,'' kata Johnny saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

    Johnny yakin dengan Omnibus Law nantinya, Netflix dan perusahaan OTT lain tidak bisa menghindar dari pajak.

    Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta Kominfo tidak fokus pada blokir melainkan pajak Netflix yang harus dikejar. Tindakan pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah alternatif terakhir.

    ''Sepanjang Netflix mengikuti aturan yang ada di Indonesia, memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, bayar pajak di Indonesia, memberikan klasifikasi usia pada tiap tontontan dan tidak membuat dapat diaksesnya hal-hal menyangkut pornografi, saya setuju dengan pak Menkominfo agar Netflix tidak diblokir,'' tuturnya.

    ''(Netflix) tanpa membayar pajak, hanya mengeruk uang dari pelanggan di Indonesia yang saat ini sudah mencapai satu juta pengguna. Masa, kita harus diam saja tanpa ada upaya apa-apa?,'' imbuh mantan anggota BRTI ini.

    Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi mengatakan sejak kehadirannya di Indonesia, Netflix bikin rugi negara sebesar Rp 629,76 miliar.

    Kerugian tersebut dialami Indonesia gegara Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT). Kewajiban bagi perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) harus BUT tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

    ''Potensi kerugian itu kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira,'' kata Bobby.

    Bobby menjelaskan perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tetapi, di sisi lain, mereka mendapatkan data berupa trafik hingga kebiasaan pengguna yang bisa jadi big data.

    ''Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT,'' ungkapnya.

    Maka dari itu, DPR menyarankan agar pemerintah meniru cara Singapura yang akan menerapkan aturan kepada perusahaan OTT dengan membebani pajak kepada pengguna Netflix.

    ''Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke user apa dia yang nanggung,'' pungkasnya.

    Sumber: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4865614/so al-pajak-netflix-menkominfo-lewat-omnibus-law

  • Riyanto

    Member
    20 January 2020 at 10:33 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now