Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Tahunan OP E-SPT

  • PPh 21 Tahunan OP E-SPT

  • asfirasaraswati

    Member
    20 January 2020 at 5:36 am
  • asfirasaraswati

    Member
    20 January 2020 at 5:36 am

    Selamat siang rekan, mau bertanya. Apakah perhitungan pph 21 tahunan karyawan di e-spt harus sama dengan jumlah pph yang telah dibayarkan? Semisal ada kesalahan hitung pada periode-periode sebelumnya dan mengakibatkan perhitungan di e-spt dan jumlah yang telah dibayarkan berbeda bagaimana ya rekan? Terima kasih tanggapannya.

  • rendykwa

    Member
    20 January 2020 at 6:08 am
    Originaly posted by asfirasaraswati:

    Selamat siang rekan, mau bertanya. Apakah perhitungan pph 21 tahunan karyawan di e-spt harus sama dengan jumlah pph yang telah dibayarkan? Semisal ada kesalahan hitung pada periode-periode sebelumnya dan mengakibatkan perhitungan di e-spt dan jumlah yang telah dibayarkan berbeda bagaimana ya rekan? Terima kasih tanggapannya.

    Satu tahun itu harus sama dengan total yang dibayarkan, apabila selisih makan dikompensasi atau bayar.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now