Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT MASA sudah terlapor tetapi masih ada SSP yang harus dilaporkan
SPT MASA sudah terlapor tetapi masih ada SSP yang harus dilaporkan
saya bulan 11 tahun 2019 kearin laporan pajak ke kpp dengan mebawa dokumen SPT MASA PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. ternyata setelah laporan selesai, keesokan harinya saya masih harus membayar pajak bulan 11, sedangkan SPT MASA 11 sudah selesai dilaporkan. apakah yang harus saya lakukan pada kasus seperti yang saya alami?
terimakasih rekan!Lapor manual ya? Saya kira sekarang sdh lewat efilling semua.
Itu rekan disuruh bayar karena ada tambahan, atau memang belum bayar, atau ada ssp kedobelan?- Originaly posted by hijriah:
saya bulan 11 tahun 2019 kearin laporan pajak ke kpp dengan mebawa dokumen SPT MASA PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN
Bln 11 kemari lapor SPT masa periode apa?
klo ke KPP lapor pajak pd bln 11, seharusnya yang dilaporkan periode Oktober 2019.
Sedangkan SPT masa untuk bln 11 sendiri seharusnya akan jatuh tempo bln desember 2019.