Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT MASA sudah terlapor tetapi masih ada SSP yang harus dilaporkan

  • SPT MASA sudah terlapor tetapi masih ada SSP yang harus dilaporkan

     Vanhounten updated 4 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • hijriah

    Member
    17 January 2020 at 5:10 am
  • hijriah

    Member
    17 January 2020 at 5:10 am

    saya bulan 11 tahun 2019 kearin laporan pajak ke kpp dengan mebawa dokumen SPT MASA PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. ternyata setelah laporan selesai, keesokan harinya saya masih harus membayar pajak bulan 11, sedangkan SPT MASA 11 sudah selesai dilaporkan. apakah yang harus saya lakukan pada kasus seperti yang saya alami?
    terimakasih rekan!

  • Afreezal

    Member
    17 January 2020 at 5:38 am

    Lapor manual ya? Saya kira sekarang sdh lewat efilling semua.
    Itu rekan disuruh bayar karena ada tambahan, atau memang belum bayar, atau ada ssp kedobelan?

  • Vanhounten

    Member
    17 January 2020 at 5:55 am
    Originaly posted by hijriah:

    saya bulan 11 tahun 2019 kearin laporan pajak ke kpp dengan mebawa dokumen SPT MASA PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN

    Bln 11 kemari lapor SPT masa periode apa?

    klo ke KPP lapor pajak pd bln 11, seharusnya yang dilaporkan periode Oktober 2019.

    Sedangkan SPT masa untuk bln 11 sendiri seharusnya akan jatuh tempo bln desember 2019.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now