Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Akuntansi dan Pajak untuk ecommerce

  • Pencatatan Akuntansi dan Pajak untuk ecommerce

     meiichunhae updated 4 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • meiichunhae

    Member
    12 January 2020 at 1:10 am

    Selamat siang rekan ortax,

    Mohon pencerahannya, perusahaan tempat saya bekerja memiliki KBLI 63122 – yg berarti perusahaan dibidang online untuk kepentingan komersial. Pertanyaannya
    1. Apakah diperbolehkan me mark-up harga barang yang di jual di website kami?
    2. Bagaimana perlakuan PPN untuk penjualannya?

    Terimakasih sebelumnyaa rekan rekan..

  • meiichunhae

    Member
    12 January 2020 at 1:10 am
  • wilsonfisk

    Member
    13 January 2020 at 1:53 am

    1. tidak masalah kl menurut saya
    2. ya selama rekan sudah PKP maka wajib memnerbitkan faktur pajak

  • dennyy

    Member
    13 January 2020 at 7:32 am

    1. di jual bawah HPP pun sah sah saja..

    2. diskusikan dulu dengan AR apakah perusahaan rekan termasuk pedagang eceran atau bukan

    Originaly posted by wilsonfisk:

    2. ya selama rekan sudah PKP maka wajib memnerbitkan faktur pajak

  • meiichunhae

    Member
    14 January 2020 at 9:22 am

    Terimakasih rekan atas tanggapannya.
    Pertimbangan lain adalah, perusahaan ini merupakan PMA dimana tidak bisa melakukan transaksi jual beli/ ijin perdagangan. Jadi apakah masih boleh melakukan mark-up harga?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now