Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

  • Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

     paklaw updated 4 years, 3 months ago 6 Members · 15 Posts
  • devinasari

    Member
    2 January 2020 at 8:52 am
  • devinasari

    Member
    2 January 2020 at 8:52 am

    rekan2, saya mengalami kejadian berikut :
    bulan 09-2019 saya mengeluarkan FPK dengan DPP Rp.24,930,000 dan PPn Rp 2,493,000 (sudah lapor SPT PPn Masa 09-2019).
    ternyata ada kesalahan nama barang (tidak merubah DPP dan PPn) yang baru diketahui di bulan 12-2019. sehingga saya mengeluarkan FPK-Pengganti dibulan 12-2019,
    pelaporan di SPT (pembetulan) masa 09-2019. pada pelaporan status SPT pembetulan adalah Nihil.

    dari customer saya complain dan menolak FPK Pengganti tersebut, mereka meminta agar FPK pengganti disamakan tanggalnya dengan FPK semula (di bulan 09-2019).

    apakah saya harus mengganti FPK Pengganti tsb mengikuti tanggal FPK semula?
    atau customer saya melaporkan FPK pengganti di masa 09 (tanggal sesuai FPK) dengan melaporkan SPT Pembetulan masa tsb?

    mohon sarannya rekan2.
    terima kasih.

  • Afreezal

    Member
    3 January 2020 at 1:10 am
    Originaly posted by devinasari:

    apakah saya harus mengganti FPK Pengganti tsb mengikuti tanggal FPK semula?

    Tidak bisa, Faktur tsb harus dibatalkan, faktur pengganti tidak bisa mundur tanggalnya.

    FK Pengganti seharusnya ikut tanggal semula (sesuai tanggal invoice penjualannya) tidak mengikuti tanggal buat pengganti nya.

  • devinasari

    Member
    3 January 2020 at 2:02 am

    Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

    Ada juga jenis faktur pajak pengganti beda bulan. Faktur pajak jenis ini biasanya diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN. Berikut ini contoh faktur pajak pengganti beda bulan:

    PKP membuat faktur pajak normal. Tanggal yang tertera pada faktur pajak tersebut adalah 3 Agustus 2018. Kemudian, karena menyadari ada kesalahan, PKP tersebut menerbitkan faktur pajak pengganti pada 2 Oktober 2018. Tentu saja, tanggal terbit faktur pajak pengganti ini sudah berbeda bulan dengan deadline pelaporan SPT Masa.

    Pencatatan faktur pajak pengganti untuk beda bulan tetap didasarkan pada tanggal terbit faktur pajak pengganti yakni 2 Oktober 2018. Namun, PKP penerbit faktur pajak pengganti wajib membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Agustus.

    Sementara bagi PKP yang menerima faktur pajak pengganti beda bulan, wajib membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama saat faktur pajak pengganti dilaporkan.

    https://www.online-pajak.com/faktur-pajak-penggant i

    yang seperti ini gmana rekan?

    mohon pencerahannya, saya juga masih belajar.

  • devinasari

    Member
    3 January 2020 at 3:33 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Tidak bisa, Faktur tsb harus dibatalkan, faktur pengganti tidak bisa mundur tanggalnya.

    FP Pengganti dibatalkan, berarti saya harus buat FPK Baru – Normal di masa 09? apa begitu rekan?

  • wilsonfisk

    Member
    3 January 2020 at 3:41 am

    ke depan sebaiknya rekan devina mengikuti saran rekan afreezal

    Originaly posted by Afreezal:

    FK Pengganti seharusnya ikut tanggal semula (sesuai tanggal invoice penjualannya) tidak mengikuti tanggal buat pengganti nya.

    krn kl sudah terlanjur begini, ya rekan mau tidak mau harus buat pembatalan dan pembetulan lg di SPT bulan 9 nya

  • devinasari

    Member
    3 January 2020 at 3:45 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    krn kl sudah terlanjur begini, ya rekan mau tidak mau harus buat pembatalan dan pembetulan lg di SPT bulan 9 nya

    jika terbitkan FPK baru sesuai ini

    Originaly posted by Afreezal:

    bulan 09-2019 saya mengeluarkan FPK dengan DPP Rp.24,930,000 dan PPn Rp 2,493,000

    apakah bisa rekan? sehingga pelaporan SPT tetap dimasa 09 (sebagai pembetulan)

  • Hasto90

    Member
    3 January 2020 at 4:16 am
    Originaly posted by devinasari:

    apakah saya harus mengganti FPK Pengganti tsb mengikuti tanggal FPK semula?

    Kalau seperti ini tidak bisa rekan karena faktur pajak diganti di tanggal sebelumnya atau mundur.

    Originaly posted by devinasari:

    apakah bisa rekan? sehingga pelaporan SPT tetap dimasa 09 (sebagai pembetulan)

    menurut saya ini bisa dilakukan pembetulan di masa 09.

    Mungkin rekan lain ada yg koreksi. demikian. cmiiw

  • wilsonfisk

    Member
    3 January 2020 at 4:25 am
    Originaly posted by devinasari:

    apakah bisa rekan? sehingga pelaporan SPT tetap dimasa 09 (sebagai pembetulan)

    iya rekan, FP penggantinya dibatalkan dulu, lalu buat FP baru bulan september tersebut

  • Afreezal

    Member
    3 January 2020 at 7:24 am
    Originaly posted by devinasari:

    Ada juga jenis faktur pajak pengganti beda bulan. Faktur pajak jenis ini biasanya diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN. Berikut ini contoh faktur pajak pengganti beda bulan:

    Secara aturan sih memang bisa.

    Tapi untuk prakteknya secara umum, orang-orang lebih menyukai agar Faktur pajak nya sesuai tanggal invoice nya. Seperti customer rekan.
    Saya sarankan pake tanggal sesuai invoice biar klo customer complain rekan tidak terpaksa melakukan pembatalan faktur.

  • paklaw

    Member
    3 January 2020 at 7:38 am
    Originaly posted by devinasari:

    rekan2, saya mengalami kejadian berikut :
    bulan 09-2019 saya mengeluarkan FPK dengan DPP Rp.24,930,000 dan PPn Rp 2,493,000 (sudah lapor SPT PPn Masa 09-2019).
    ternyata ada kesalahan nama barang (tidak merubah DPP dan PPn) yang baru diketahui di bulan 12-2019. sehingga saya mengeluarkan FPK-Pengganti dibulan 12-2019,
    pelaporan di SPT (pembetulan) masa 09-2019. pada pelaporan status SPT pembetulan adalah Nihil.

    dari customer saya complain dan menolak FPK Pengganti tersebut, mereka meminta agar FPK pengganti disamakan tanggalnya dengan FPK semula (di bulan 09-2019).

    apakah saya harus mengganti FPK Pengganti tsb mengikuti tanggal FPK semula?
    atau customer saya melaporkan FPK pengganti di masa 09 (tanggal sesuai FPK) dengan melaporkan SPT Pembetulan masa tsb?

    mohon sarannya rekan2.
    terima kasih.

    tidak perlu diganti, tanggal FP pengganti boleh mengikuti tanggal saat FP tersebut dibuat (ada dilampiran pada peraturan tata cara pembuatan faktur pajak)

    Originaly posted by Afreezal:

    FK Pengganti seharusnya ikut tanggal semula (sesuai tanggal invoice penjualannya) tidak mengikuti tanggal buat pengganti nya.

    FP pengganti boleh sesuai FP 010 ataupun tanggal pada saat FP tersebut dibuat(ini ada pada lampiran peraturan tata cara pembuatan FP)

  • Afreezal

    Member
    3 January 2020 at 7:41 am
    Originaly posted by paklaw:

    FP pengganti boleh sesuai FP 010 ataupun tanggal pada saat FP tersebut dibuat

    Iya, tpi balik lagi ke permintaan customer juga. Soal melibatkan kedua pihak.

  • paklaw

    Member
    3 January 2020 at 7:43 am
    Originaly posted by devinasari:

    rekan2, saya mengalami kejadian berikut :
    bulan 09-2019 saya mengeluarkan FPK dengan DPP Rp.24,930,000 dan PPn Rp 2,493,000 (sudah lapor SPT PPn Masa 09-2019).
    ternyata ada kesalahan nama barang (tidak merubah DPP dan PPn) yang baru diketahui di bulan 12-2019. sehingga saya mengeluarkan FPK-Pengganti dibulan 12-2019,
    pelaporan di SPT (pembetulan) masa 09-2019. pada pelaporan status SPT pembetulan adalah Nihil.

    dari customer saya complain dan menolak FPK Pengganti tersebut, mereka meminta agar FPK pengganti disamakan tanggalnya dengan FPK semula (di bulan 09-2019).

    apakah saya harus mengganti FPK Pengganti tsb mengikuti tanggal FPK semula?
    atau customer saya melaporkan FPK pengganti di masa 09 (tanggal sesuai FPK) dengan melaporkan SPT Pembetulan masa tsb?

    mohon sarannya rekan2.
    terima kasih.

    maaf ada tambahan, saya juga sering dicomplain masalah beginian.

    tetapi setelah dijelaskan 95% customer terima tanggal FP pengganti berbeda dengan FP 010 (Biar kuat argumennya dan tidak perlu revisi, kirimkan saja mereka aturan yang memperbolehkan hal tersebut rekan)

    Per 24/PJ/2012

    Lampiran VI
    5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.

  • paklaw

    Member
    3 January 2020 at 7:45 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Iya, tpi balik lagi ke permintaan customer juga. Soal melibatkan kedua pihak.

    benar rekan, tetapi membatalkan FP itu kalau bisa dihindarin apabila transaksi tersebut tidak batal soalnya ga bisa revisi balik tanggalnya.

    kecuali dapat customer yang benar2 ga bisa dinego, ya terpaksa batalin dan buat baru lagi FP nya

  • Zin

    Member
    3 January 2020 at 8:16 am
    Originaly posted by paklaw:

    maaf ada tambahan, saya juga sering dicomplain masalah beginian.

    tetapi setelah dijelaskan 95% customer terima tanggal FP pengganti berbeda dengan FP 010 (Biar kuat argumennya dan tidak perlu revisi, kirimkan saja mereka aturan yang memperbolehkan hal tersebut rekan)

    Per 24/PJ/2012

    Lampiran VI
    5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.

    Setuju dengan ini Rekan, memang seharusnya Faktur Pajak pengganti dibuatkan tanggalnya sesuai aktual [dibuatkan FP Pengganti]
    Customer pasti akan menerima jika dijelaskan dengan alasan dasar hukumnya Per 24 Lamp. VI,

    Sekedar sharing, jika saya ingin melakukan pembetulan Faktur/ Pengganti atau dokumen hal yang utama saya lihat adalah Urgensi kesalahan / fatal -tidaknya. dan selanjutnya komunikasikan dahulu dengan lawan transaksi, upayakan penjelasan berdasar hukum yang berlaku, agar lawan transaksi dapat menerimanya dengan cepat.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now