• pph 21

     gu33333 updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • silviarantira

    Member
    26 December 2019 at 2:49 am
  • silviarantira

    Member
    26 December 2019 at 2:49 am

    selamat pagi rekan,maaf saya mau nanya,jika seorang karyawan tetap pph 21 nya nihil tetapi dia memiliki bukti potong yang telah dibayarkan perusahaan karena pajak tenaga ahli,apakah terjadi kurang bayar saat melakukan lapor spt tahunan?
    mohon bantuanya rekan,terimakasih

  • gu33333

    Member
    26 December 2019 at 3:07 am
    Originaly posted by silviarantira:

    selamat pagi rekan,maaf saya mau nanya,jika seorang karyawan tetap pph 21 nya nihil tetapi dia memiliki bukti potong yang telah dibayarkan perusahaan karena pajak tenaga ahli,apakah terjadi kurang bayar saat melakukan lapor spt tahunan?
    mohon bantuanya rekan,terimakasih

    dan perusahaan antara dia bekerja sbg kary tetap dan dibayarkan sbg tenaga ahli apakah sama atau beda ?

  • silviarantira

    Member
    26 December 2019 at 3:45 am

    sama rekan

  • gu33333

    Member
    26 December 2019 at 6:37 am
    Originaly posted by silviarantira:

    sama rekan

    jika ybs sbg karyawan di PT yg sama, harusnya penghasilannya di Bukpot tenaga ahli itu digabungkan dgn gajian biasa, entah itu sbg bonus / komisi, dll.

    Sehingga hanya ada 1 Bukti Potong A1 untuk diberikan kpd ybs.

    Tapi jika tetap mau dipisahkan,
    diinfokan saja angka-angkanya Rekan (penghasilan ybs sbg karyawan, penghasilan sbg tenaga ahli, jamsostek, PTKP) biar dihitung disini, karena tergantung angka2 tsb KB atau tidaknya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now