Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penjurnalan nilai tukar rupiah

  • Penjurnalan nilai tukar rupiah

     Afreezal updated 4 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • antonsteve

    Member
    23 December 2019 at 3:01 am

    Dear rekan…

    kalo penjurnalan untuk nilai tukar rupiah yang ada komanya apa harus sesuai dengan jumlah pengaliannya atau dibulatkan ke atas?
    contoh: 1 Yen = Rp. 127,98 apa harus di catat dengan ,98nya ato cukup Rp. 128 saja?

    thx b4

  • antonsteve

    Member
    23 December 2019 at 3:01 am
  • wilsonfisk

    Member
    23 December 2019 at 3:15 am

    kl saya sih biasanya sekalian komanya jg, tidak saya bulatkan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 December 2019 at 4:15 am
    Originaly posted by antonsteve:

    kalo penjurnalan untuk nilai tukar rupiah yang ada komanya apa harus sesuai dengan jumlah pengaliannya atau dibulatkan ke atas?
    contoh: 1 Yen = Rp. 127,98 apa harus di catat dengan ,98nya ato cukup Rp. 128 saja?

    pembulatan ke atas saja

  • Afreezal

    Member
    23 December 2019 at 5:52 am
    Originaly posted by antonsteve:

    kalo penjurnalan untuk nilai tukar rupiah yang ada komanya apa harus sesuai dengan jumlah pengaliannya atau dibulatkan ke atas?

    ikut sesuai policy perusahaan rekan saja, secara akuntansi pembulatan diizinkan. Untuk ke akuratan dianjurkan setidaknya pembulatan max 2 angka dibelakang koma.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now