• DIHUBUNGI JURU SITA

     WicaK A updated 4 years, 2 months ago 8 Members · 23 Posts
  • Joshwib

    Member
    16 December 2019 at 8:18 am

    Selamat Siang, ijinkan saya meminta saran/tanggapan/solusi untuk kasus Pajak berikut:

    seorang karyawan bank (Mr. A) selalu melaporkan SPT atas gajinya sejak tahun pelaporan 2008-2013.
    Tahun 2014, ybs resign dan menjadi agent asuransi, karena ketidakmengertian tentang laporan perpajakan, ybs tidak pernah melaporkan SPT sejak tahun 2014 – 2018.

    Tahun 2013, Ibu Mr. A, ybs (non NPWP) menjual rumah warisan dan uang tunai dibelikan rumah dengan atas nama Mr. A.
    Mr. A tidak mengikuti TA karena keterbatasan informasi dan menganggap bahwa rumah tersebut hasil pembelian dari orang tuanya.

  • Joshwib

    Member
    16 December 2019 at 8:18 am
  • Joshwib

    Member
    16 December 2019 at 8:20 am

    Tahun ini, tiba2 Mr. A didatangi petugas pajak untuk diperiksa atas kepemilikan sebuah rumah, dan Mr. A dengan kooperatif hadir ke kantor pajak dan menjelaskan asal muasal rumah tersebut.
    Pertemuan dilakukan 2x, Mr. A dijelaskan bahwa ybs memiliki utang pajak sebesar +/- 500juta (1.5M x 30%) + denda. Dan Mr. A kembali menjelaskan dan menuliskan kronologis kejadian tsb.

    2-3 bulan kemudian, tiba2 Mr. A ditelp oleh seseorang dr kantor pajak dan diminta hari ke kantor pajak, disana Mr. A dijelaskan bahwa harus membayar utang pajak sebesar +/- 500jt dalam 2x24jam atau asset akan disita.

    Saat ini Mr. A kebingungan karena penghasilan hanya +/- 10-12jt/bln dan tidak memiliki tabungan apapun, apalagi uang tunai +/- 500jt.

    Mohon masukan/solusi atas permasalahan tersebut, terima kasih.

  • Joshwib

    Member
    16 December 2019 at 9:47 am

    1 lagi.. kalau Mr. A stress dan memutuskan bunuh diri.. apakah utang pajak itu dihapuskan atau menjadi beban keluarga?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 December 2019 at 2:49 am

    surat paksa sudah diberikan?? kalau surat paksa sudah diberikan, memang 2x24jam harus dibayar..

    kalau gak dibayar, bisa ganti dengan hukuman penjara.. kalau si A bunuh diri, yang jadi penanggung pajaknya yaitu istrinya atau anak2nya.

  • Joshwib

    Member
    17 December 2019 at 7:56 am

    Tidak ada pilihan yang terbaik untuk Mr A yaa…

    😭😭😭

  • dh2018

    Member
    17 December 2019 at 8:16 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau si A bunuh diri, yang jadi penanggung pajaknya yaitu istrinya atau anak2nya.

    ini ada di mana aturanya rekan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 3:15 am
    Originaly posted by dh2018:

    ini ada di mana aturanya rekan?

    NOMOR SE – 108/PJ/2009
    cmiiw.

  • dh2018

    Member
    18 December 2019 at 4:07 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    NOMOR SE – 108/PJ/2009

    thanks rekan…..salam

  • dh2018

    Member
    18 December 2019 at 4:17 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    NOMOR SE – 108/PJ/2009

    saya sudah baca SE tsb rekan, dalam hal ini cuma penyitaan dan pemblokiran harta atas nama WP maupun istri+anak yang mejadi tanggungan. Tetapi tidak disebutkan utang pajak menjadi warisan utang ke istri+anak bila WP tersebut telah meninggal dunia. mohon pencerahan kembali

  • Hasto90

    Member
    18 December 2019 at 7:06 am

    Menurut

    Originaly posted by Joshwib:

    2-3 bulan kemudian, tiba2 Mr. A ditelp oleh seseorang dr kantor pajak dan diminta hari ke kantor pajak, disana Mr. A dijelaskan bahwa harus membayar utang pajak sebesar +/- 500jt dalam 2x24jam atau asset akan disita.

    Jika memang memiliki harta sebesar yg disebutkan tadi, coba rekan mengajukan keberatan atau mengajukan utk mengangsur. Dengan demikian Mr. A memiliki etikat baik utk membayar utang pajak.
    Dan sepengatuhan saya hibah atau warisan dengan satu garis keturunan tidak kena pajak. Bisa dilihat PMK No. 245/PMK.03/2008

    Demikian rekan. cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 9:17 am

    saya sudah baca SE tsb rekan, dalam hal ini cuma penyitaan dan pemblokiran harta atas nama WP maupun istri+anak yang mejadi tanggungan. Tetapi tidak disebutkan utang pajak menjadi warisan utang ke istri+anak bila WP tersebut telah meninggal dunia. mohon pencerahan kembali

    kalau saya menangkapnya, sepertinya harta istri dan anaknya tdk dapat digunakan apabila penanggung pajak blm melunasi pajak terutangnya, kecuali memang ada surat pemisahan harta.. jadi secara tdk langsung, si istri dan anak menjadi penanggung pajak juga.. cuma disitu tdk dijelaskan pemblokiran harta nya berapa lama berlangsungnya..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 9:20 am

    Dan sepengatuhan saya hibah atau warisan dengan satu garis keturunan tidak kena pajak. Bisa dilihat PMK No. 245/PMK.03/2008
    masalahnya dy tidak melaporkan hartanya di SPT tahunan.. jadi walaupun 1 garis lurus, waris tetap kena terutang pajak, kecuali harta warisnya dimasukan ke SPT tahunan pewaris

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    19 December 2019 at 8:23 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    Dan sepengatuhan saya hibah atau warisan dengan satu garis keturunan tidak kena pajak. Bisa dilihat PMK No. 245/PMK.03/2008
    masalahnya dy tidak melaporkan hartanya di SPT tahunan.. jadi walaupun 1 garis lurus, waris tetap kena terutang pajak, kecuali harta warisnya dimasukan ke SPT tahunan pewaris

    setuju

    alasan "ketidakmengertian" dan "keterbatasaninformasi" memang jadi primadona holang kaya dalam pajak. (maaf) naif & absurd

  • Joshwib

    Member
    20 December 2019 at 3:33 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    setuju

    alasan "ketidakmengertian" dan "keterbatasaninformasi" memang jadi primadona holang kaya dalam pajak. (maaf) naif & absurd

    Sulit memang di Indonesia, banyak orang kaya yang berlagak tidak mengerti / tidak tahu yang mengakibatkan orang2 yang memang benar2 tidak tahu jadi imbas nya… hanya saja, apakah tidak ada bagian khusus yang menangani kasus, membedah kasus, menyidik, mempelajari disertai bukti konkrit dan nyata sesuai kondisi yang terjadi di lapangan…. sebelum memutuskan apakah seseorang benar2 jujur, pura2 jujur atau berusaha mengelak… atau pukul rata seluruh warga negara mengikuti aturan tanpa kecuali?!

    Bagaimana bila seorang anak petani yg menguasai tanah peninggalan orang tua dan hidup dari bercocok tanam. Apakah tanah tersebut juga akan dianggap sbg penghasilan apabila tidak dilaporkan oleh anak petani tersebut ke pelaporan kepemilikan harta?

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now