Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengecualian Denda Pelaporan SPT PPh 21

  • Pengecualian Denda Pelaporan SPT PPh 21

     Hasto90 updated 4 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Hasto90

    Member
    12 December 2019 at 9:16 am
  • Hasto90

    Member
    12 December 2019 at 9:16 am

    PENGUMUMAN
    Nomor: PENG-08/PJ.09/2019
    TENTANG
    PENGECUALIAN PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO 20 NOVEMBER 2019

    Sehubungan dengan adanya gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. Kami memohon maaf atas gangguan sistem tersebut yang mengakibatkan ketidaknyamanan para pengguna sistem e-Filing.
    Sehubungan dengan gangguan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tanggal 22 November 2019 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

    1. Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh melalui e-Filing tetapi mengalami kendala akibat gangguan sistem tersebut, maka selama periode 21 November 2019 hingga 26 November 2019 dapat menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu (e-Filing), secara langsung ke KPP, atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    2. Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan dari pengenaan denda keterlambatan penyampaian SPT Masa.
    Salinan Keputusan Dirjen Pajak tersebut dapat diunduh pada laman http://www.pajak.go.id.
    Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 26 November 2019

    Direktur,
    ttd
    Hestu Yoga Saksama

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now