Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pajak atas komisi/mark up harga

  • Pajak atas komisi/mark up harga

     Yellowwww updated 4 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Yellowwww

    Member
    12 December 2019 at 8:49 am
  • Yellowwww

    Member
    12 December 2019 at 8:49 am

    Dear All,

    Jika
    PT A = Forwarder
    PT B = Customer.

    Nah, orang dari PT A menunjuk PT B utk clearance import. dan orang tsb meminta agar harga di markup sbg komisi.

    Contoh, total jasa yang seharusnya dibayarkan oleh PT A = 25jt exclude PPn dan PPh
    Tetapi orang PT B meminta invoice dibuat menjadi 28jt exclude PPn dan PPh
    dan selisih dpp 3jt tsb utk orang PT B sebagai komisi

    Pertanyaan saya, apakah hal itu diperbolehkan dalam perpajakan ?
    Jika ya, apakah ada perhitungan pajaknya utk 3 jt ?
    misalnya orang tersebut punya NPWP dan tidak mohon dibantu ilustrasi perhitungannya menurut peraturan perpajakan yang berlaku.
    lalu untuk PT A , 3 jt nya itu dianggap sebagai biaya apa biasanya?

    Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now