Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Aspek Pajak atas Impor Jasa

  • Aspek Pajak atas Impor Jasa

     yap30 updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • yap30

    Member
    4 December 2019 at 7:44 am
  • yap30

    Member
    4 December 2019 at 7:44 am

    Sore rekan, saya mau bertanya:

    PT. A impor jasa penyimpanan server sebesar 1 jt. Bukti hanya berupa invoice tanpa melewati bea cukai. Apakah ada aspek pajak ppn/pph atas transaksi tsb? Mohon bantuannya. Terima kasih

  • rieckz

    Member
    4 December 2019 at 11:27 am
    Originaly posted by yap30:

    PT. A impor jasa penyimpanan server sebesar 1 jt. Bukti hanya berupa invoice tanpa melewati bea cukai

    ini jasa apa barang rekan?

    Kalau memang jasa seharusnya dikenakan PPh 26 dengan tarif mengikuti Tax Treaty dengan syarat memiliki COR/COD (apabila ada perjanjian dengan negara bersangkutan) atau tarif berdasarkan UU PPh Pasal 26 apabila tidak ada Tax Treaty maupun COR/COD. Untuk PPN dikenakan PPN JLN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. CMIIW.

  • yap30

    Member
    10 December 2019 at 10:29 am
    Originaly posted by rieckz:

    ini jasa apa barang rekan?

    Jasa rekan

    Jika dikenakan PPh 26 tarif 20% rekan? Untuk PPN JLN jenis kode fakturnya apa rekan? Terima kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now