Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS

  • PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS

     Afreezal updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • aep310388

    Member
    3 December 2019 at 12:31 am
  • aep310388

    Member
    3 December 2019 at 12:31 am

    mohon pencerahan suhu, terkait dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 17/PJ.431/1992 tentang PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS,,,,,, itu bagaimana ya……….

  • Afreezal

    Member
    3 December 2019 at 1:34 am

    Yang dijadikan pertanyaan apa ya rekan? saya rasa isi Surat Edaran sudah jelas.

    Bila bank yang membayar Notaris, Nasabah tidak memotong PPH 21 dan hanya menerima beban biaya dari bank, karena pph 21 sdh dipotong oleh bank.

    Bila Nasabah (Badan) yang membayar maka, Nasabah wajib memotong PPH 21 notaris.

    Bila Nasabah adalah orang pribadi tidak ada kewajiban pph 21, hanya biaya honor.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now