Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS
PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS
mohon pencerahan suhu, terkait dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 17/PJ.431/1992 tentang PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS,,,,,, itu bagaimana ya……….
Yang dijadikan pertanyaan apa ya rekan? saya rasa isi Surat Edaran sudah jelas.
Bila bank yang membayar Notaris, Nasabah tidak memotong PPH 21 dan hanya menerima beban biaya dari bank, karena pph 21 sdh dipotong oleh bank.
Bila Nasabah (Badan) yang membayar maka, Nasabah wajib memotong PPH 21 notaris.
Bila Nasabah adalah orang pribadi tidak ada kewajiban pph 21, hanya biaya honor.
Viewing 1 - 3 of 3 replies