Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Izin bertanya rekan ortax, Atas penjualan rumah yg sertipikatnya a.n istri bolehkah menggunakan npwp suami (istri tidak punya npwp) untuk pembayaran pph finalnya?
Kalulau menurut notarisnya ini tidak bisa, karena nama di npwp tidak sama dengan sertipikat, jadi harus menggunakan npwp 00.000.000.0-kode kpp.000.
Bagaimana menurut rekan ortax?
NPWP Istri ikut suami itu maknanya 1 NPWP buat berdua rekan, jadi nomor NPWP menggunakan NPWP Suami, tapi nama atas nama Istri.
Kewajiban perpajakan nya nanti jatuh kepada NPWP 1 ini.
- Originaly posted by exdes:
Kalulau menurut notarisnya ini tidak bisa, karena nama di npwp tidak sama dengan sertipikat, jadi harus menggunakan npwp 00.000.000.0-kode kpp.000.
Bagaimana menurut rekan ortax?
keluarga itu memang 1 entitas (istri&suami), namun secara administrasi, istri harusnya didaftarkan terlebih dahulu untuk ikut NPWP suami (istri akan dapat kartu NPWP sendiri dengan nomor yang sama, hanya beda di digit terakhir) . jika belum didaftarkan maka harusnya tidak bisa.
- Originaly posted by nchip:
istri akan dapat kartu NPWP sendiri dengan nomor yang sama, hanya beda di digit terakhir
Rekan, ini kan kalau istri berhendak mendaftarkan untuk NPWP anggota keluarga, bila tidak mendaftarkan, menggunakan NPWP Suami tidak apa-apa, bila hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk mendaftar NPWP Anggota Keluarga istri harus memiliki oenghasilan sendiri.
- Originaly posted by Afreezal:
Rekan, ini kan kalau istri berhendak mendaftarkan untuk NPWP anggota keluarga, bila tidak mendaftarkan, menggunakan NPWP Suami tidak apa-apa, bila hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
setahu saya KPP wajib tahu jika istri ingin ikut NPWP suami rekan. mereka menerbitkan SKT dan kartu NPWP juga untuk istri.
- Originaly posted by nchip:
keluarga itu memang 1 entitas (istri&suami), namun secara administrasi, istri harusnya didaftarkan terlebih dahulu untuk ikut NPWP suami (istri akan dapat kartu NPWP sendiri dengan nomor yang sama, hanya beda di digit terakhir) . jika belum didaftarkan maka harusnya tidak bisa
Saya setuju, untuk itu istri harus membuat npwp dahulu, apabila ditanya penghasilan, dijawab saja pembuatan npwp dilakukan untuk penjualan atas tanah dan atau bangunan. setelah istri mendapatkan npwp, kemudian mengajukan permohonan untuk npwp digabung dengan npwp suami.