Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya dibebankn
Ijin bertanya rekan ..
Jika Biaya – Biaya / Pengeluaran 2019 dibukukan tahun 2020 apakah boleh ?
1. Jika boleh bisa dishare untuk aturannya bagaimana?
2. Dan Untuk pembukuannya nanti bagaimana caranya ?- Originaly posted by Nyny:
1. Jika boleh bisa dishare untuk aturannya bagaimana?
secara fiskal tidak boleh,
Originaly posted by Nyny:2. Dan Untuk pembukuannya nanti bagaimana caranya ?
jika tetap dibiayakan maka di SPT badan 2020 harus dikoreksi fiskal positif
- Originaly posted by Nyny:
Ijin bertanya rekan ..
Jika Biaya – Biaya / Pengeluaran 2019 dibukukan tahun 2020 apakah boleh ?
1. Jika boleh bisa dishare untuk aturannya bagaimana?
2. Dan Untuk pembukuannya nanti bagaimana caranya ?Bisa lebih spesifik?
Soalnya bisa saja uang dikeluarkan belum dibiayakan seluruhnya
Misal: Biaya sewa dibayar dimuka.
Uang telah dibayarkan penuh mungkin untuk sewa beberapa periode ke depan. Apakah langsung dibiayakan seluruhnya di tahun tersebut? http://www.your-url-here.com
Perusahaan sy di bidang developer untuk biaya beli lahan , Biaya Pembersihan Lahan .Beli Lahan disini sudah di bayar dengan DP pada tahun 2019, Untuk pelunasan dilakukan di tahun 2020.
- Originaly posted by enrist:
Bisa lebih spesifik?
Soalnya bisa saja uang dikeluarkan belum dibiayakan seluruhnya
Misal: Biaya sewa dibayar dimuka.
Uang telah dibayarkan penuh mungkin untuk sewa beberapa periode ke depan. Apakah langsung dibiayakan seluruhnya di tahun tersebut?Perusahaan sy di bidang developer untuk biaya beli lahan , Biaya Pembersihan Lahan .
Beli Lahan disini sudah di bayar dengan DP pada tahun 2019, Untuk pelunasan dilakukan di tahun 2020.
- Originaly posted by roenk:
secara fiskal tidak boleh,
Yang boleh secara apa rekan ?
- Originaly posted by Nyny:
Perusahaan sy di bidang developer untuk biaya beli lahan , Biaya Pembersihan Lahan .
Beli Lahan disini sudah di bayar dengan DP pada tahun 2019, Untuk pelunasan dilakukan di tahun 2020.
bukannya klau konstruksi atas biaya yg dikeluarkan ditampung dulu di asset (CIP)? mungkin ada rekan2 disini yg bisa jelaskan pembukuan developer seperti apa pencatatannya
Originaly posted by Nyny:Yang boleh secara apa rekan ?
secara komersial
- Originaly posted by roenk:
bukannya klau konstruksi atas biaya yg dikeluarkan ditampung dulu di asset (CIP)?
Mohon penjelasannya Rekan
Originaly posted by roenk:secara komersial
Intinya Tidak Boleh di bebankan pada tahun 2020 ya rekan?
- Originaly posted by roenk:
secara komersial
Mohon bisa di share untuk aturannya rekan
- Originaly posted by Nyny:
Mohon bisa di share untuk aturannya rekan
UU PPh pasal 6 dan penjelasannya pasal 6 ayat 1 huruf a – Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.